Postingan

Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Asuransi?

Gambar
Pertanyaan Apakah dapat dibenarkan pihak Bank memberikan informasi data nasabahnya ke pihak asuransi? Terima kasih banyak Bank Wajib Merahasiakan Data Nasabah Penyimpan Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apakah data nasabah bank termasuk kedalam pengertian rahasia bank? Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Informasi data nasabah bank jika dalam hal ini mengenai informasi nasabah penyimpan dan simpanannya berarti termasuk kedalam rahasia bank. Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 , namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas ke

Informasi Yang Wajib Disampaikan Dalam Website Bank

Gambar
Secara umum, website merupakan media informasi yang secara umum dipergunakan untuk melakukan aktivitas promosi perusahaan dan produk dengan tujuan untuk meningkatkan corporate image dan brand image. Perkembangan terkini, seiring dengan masyarakat yang semakin menuntut keterbukaan atau transparansi yang dilakukan oleh perusahaan, dan juga didorong oleh peraturan regulator berbagai industri untuk melindungi, tidak hanya investor, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Idealnya, banyak perusahaan yang menggunakan website sebagai media promosi dan sekaligus untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Industri perbankan, contohnya, adalah industri yang sangat menekankan pentingnya aspek keterbukaan informasi yang disajikan kepada website. Coba dilihat website perbankan, selain menampilkan informasi mengenai produk dan layanannya, juga menampilkan informasi-informasi penting yang diwajibkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Informasi apa saj

Mengenai 8 Jenis Risiko Perbankan Part 11 – Risiko Reputasi dan Bagaimana Mengelolanya

Gambar
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko reputasi dapat timbul dari adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif mengenai Bank. Bagaimana Menilainya Penilaian terhadap risiko reputasi dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya adalah pengaruh reputasi dari pemilik bank dan perusahaan terkait, parameter pelanggaran etika bisnis, kompleksitas produk dan kerjasama bisnis, kualitas pemberitaan terhadap suatu bank, dan pengaduan nasabah . Reputasi dari pemilik bank dan perusahaan terkait dapat memberikan pengaruh terhadap reputasi suatu bank. Hal ini dapat diukur dari 2 kriteria turunan yakni kriteria kredibilitas pemilik dan perusahaan terkait serta kriteria kejadian reputasi pada pemilik dan perusahaan terkait. Pengaruh pemilik dan perusahaan terkait umumnya sangat kuat terjadi pada bank yang swasta, atau d

Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 10 – Risiko Hukum dan Bagaimana Mengelolanya

Gambar
Risiko hukum adalah risiko yang terjadi akibat kelalaian bank yang dapat menimbulkan kelemahan dari aspek yuridis, dalam menghadapi tuntutan hukum dari pihak lain. Definisi lainnya adalah risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelemahan sistem yuridis atau oleh adanya gugatan hukum, ketiadaan hukum yang jelas dan mendukung atau adanya kelemahan dalam kontrak, klaim, atau agunan. Apa Penyebabnya? Penyebab risiko hukum antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia, perikatan seperti syarat-syarat keabsahan kontrak tidak kuat, pengikatan agunan kredit yang tidak sempurna. Sebagai contoh adalah bank tidak dapat melakukan eksekusi agunan kredit macet karena agunan tersebut tidak diikat secara sempurna, bank kesulitan menagih kewajiban kredit nasabah karena perjanjian kredit ditandatangani oleh pejabat yang tidak berhak sesuai anggaran dasar, atau nasabah menuntut bank karena nasabah merasa membeli produk bank yang tidak transparan

Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 8 – Risiko Kepatuhan dan Bagaimana Mengelolanya

Gambar
Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategis yang terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bank dan risiko lainnya yang terkait dengan ketentuan tertentu. Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan untuk mengukur potensi kerugian yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dan ketidakmampuan Bank dalam memenuhi ketentuan yangberlaku. Besarnya risiko kepatuhan diestimasi berdasarkan kemampuan Bank untuk memenuhi seluruh peraturan pada waktu yang lampau dan yang akan datang. Kegiatan-kegiatan ini termasuk dapat melakukan review terhadap semua penalty ataupun denda yang dikenakan regulator k

Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 7 – Risiko Likuiditas dan Bagaimana Mengelolanya

Gambar
Risiko likuiditas merupakan risiko yang antara lain disebabkan ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/ atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Likuiditas merupakan faktor yang penting dan dapat dikatakan sebagai “nyawa“nya. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 dimana banyak bank mengalami kesulitan likuiditas dan banyak juga yang kemudian akhirnya dilikuidasi. Risiko likuiditas dapat dikategorikan ke dalam risiko likuiditas pasar dan risiko likuiditas pendanaan. Risiko likuiditas pasar, merupakan risiko yang timbul saat bank tidak mampu melakukan offset posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak kondusif atau terjadi gangguan di pasar (market disruption) . Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sum

Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 9 – Risiko Strategis dan Bagaimana Mengelolanya

Gambar
Risiko stratejik merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya pengambilan keputusan dan/atau penerapan strategi bank yang tidak tepat atau kegagalan bank dalam merespon perubahan-perubahan kondisi eksternal.  Risiko stratejik juga merupakan risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi / tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apa Saja Contohnya? Contoh dari risiko stratejik adalah sebuah bank mengikuti arus mengembangkan mikro, padahal bank tersebut tidak memiliki pengalaman dan kompetensi pada sektor tersebut sehingga bank tersebut memiliki banyak masalah dikemudian hari. Contoh lainnya adalah bank memutuskan bersaing dengan bank asing dengan meluncurkan produk terstruktur yang kompleks, padahal bank tersebut belum memiliki infrastruktur yang memadai sehingga produk tersebut gagal dan akh