Penerapan KRI dan RCSA serta Risiko Inheren di Perbankan
Penerapan KRI (Key Risk Indicators) dan RCSA (Risk and Control Self-Assessment) dalam bank umum di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa peraturan, termasuk Peraturan OJK (POJK). Keduanya merupakan bagian penting dari kerangka manajemen risiko yang diwajibkan bagi bank untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional. 1. Penerapan RCSA di Bank Umum: Regulasi Terkait: POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Implementasi: Identifikasi dan Penilaian Risiko: Bank wajib mengidentifikasi dan menilai semua risiko yang relevan dalam setiap aktivitasnya, termasuk risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, dan risiko likuiditas. RCSA digunakan sebagai alat utama untuk proses ini. Evaluasi Pengendalian: Melalui RCSA, bank mengevaluasi efektivitas pengendalian yang ada terhadap risiko yang diidentifikasi. Pengendalian ini bisa berupa kebijakan i