Pemrosesan Data Pribadi Dalam Rangka Implementasi UU PDP
A. Pemrosesan Data Pribadi Pemrosesan data pribadi dalam kebijakan pelindungan data pribadi perbankan melibatkan pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti bank. Pemrosesan ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dan regulasi internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa. Ada beberapa prinsip utama dalam pemrosesan data pribadi yang harus dipatuhi oleh perbankan, antara lain: Transparansi dan Persetujuan Bank harus menginformasikan kepada nasabah jenis data pribadi yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, dan bagaimana data tersebut akan diproses. Nasabah harus memberikan persetujuan yang jelas sebelum data mereka dikumpulkan dan diproses. Prinsip Tujuan Tertentu Data pribadi nasabah hanya boleh dikumpulkan dan digunakan untuk tujuan yang spesifik, sah, dan diungkapkan dengan jelas kepada nasabah. Bank ti