Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Perangkat Risiko Operasional

Perangkat untuk mengelola risiko operasional yang biasa digunakan adalah: RCSA (Risk and Control Self Assessment), KRI (Key Risk Indicator) dan LED (Loss Even Database). V.5.I. RCSA (Risk and Control Self Assessment ) RCSA adalah alat manajemen risiko operasional untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional yang bersifat kualitatif dan prediktif dengan menggunakan dimensi dampak dan kemungkinan kejadian. Proses penilaian risiko dilakukan dengan mempergunakan suatu daftar checklist yang berisi butir-butir pertanyaan tentang evaluasi tingkat risiko, yang mencakup kemungkinan kejadian, besarnya dampak dan tingkat efektivitas kontrol. Pengukuran risiko operasional dilakukan dengan dimensi kemungkinan kejadian (probabilitas) dan besarnya dampak . Selanjutnya mendeteksi kecukupan kontrol internal bank untuk mencegah penyimpangan/ kegagalan yang terjadi, menerapkan kontrol/ pengendalian risiko operasional yang tepat untuk mengelola risiko operasional agar tet

Penyebab Risiko Operasional

Dalam dunia perbankan, risiko operasional melekat di setiap aktivitas bank, yakni melekat pada aktivitas perkreditan, treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia. Berdasarkan definisi, maka risiko operasional yang dapat menyebabkan kerugian bank bisa berasal dari faktor: proses internal, manusia, sistem dan kejadian eksternal. V.2.1. Proses Internal Bank menggunakan berbagai proses internal yang diperlukan untuk menjual produk dan jasa kepada nasabah. Dalam setiap langkah proses internal, dapat terjadi potensi risiko operasional. Sebagai contoh, salah kirim dokumen kepada nasabah yang tidak berhak, kesalahan proses pembukaan rekening dan transaksi nasabah, terlambat melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan, kenaikan volume transaksi yang tidak terduga mengakibatkan kesalahan dalam penanganan transaksi dan

Penerapan Five Lines Defense Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan

Sebagai lembaga non perbankan, sektor asuransi   memiliki posisi yang strategis dalam sistem perekonomian, sehingga perlu senantiasa meningkatkan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance nya. Selain itu, perusahaan Asuransi dituntut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang secara dinamis terus berubah dari waktu ke waktu. Peningkatan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance yang konsisten akan memperkuat posisi Perusahaan Asuransi Kerugian dalam industri asuransi yang semakin kompetitif dan kompleks. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan Asuransi Kerugian didukung oleh komitmen yang tinggi dari Dewan Komisaris dan Direksi, yang terdiri dari individu yang memiliki kompetensi, integritas, reputasi dan pengalaman serta keahlian di bidangnya, dengan bantuan kelengkapan komite dan satuan kerja pendukung. Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam pedoman dan tata tertib kerja Perusahaan Asuransi Kerugian serta pernyataan tertulis yang diperbarui set