Ketentuan Arsip Perbankan
Pengertian arsip menurut Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia adalah informasi terekam dalam bentuk dan media apa pun yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip ini memiliki nilai guna dan harus dikelola secara sistematis untuk menjaga keasliannya, keamanan, dan kemudahan aksesnya. Definisi ini memberikan penekanan pada pentingnya arsip sebagai sumber informasi yang memiliki nilai historis, administratif, hukum, dan keilmuan, serta harus dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan masa kini dan mendatang. A. Ketentuan Retensi Arsip Perbankan Ketentuan dan retensi kearsipan perbankan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk peraturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Peraturan mengenai kearsipan bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen dan arsip yang