Fungsi dan Tugas Perbankan



Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
                            
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
 memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
                            
Kegiatan menghimpun dana,berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
                            
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
                            
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
                            
1.  Menghimpun Dana (Funding)
                            
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana
 dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
                            
a.  Simpanan Giro (Demand Deposit),
                           
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan 
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
                          
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
                              
Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di
rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana 
yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan
                             
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro
 sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
                             
b.   Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
                           
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah
 dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
                            
 c.    Simpanan Deposito (Time Deposit),
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga
diperlukan sarana yang berbeda pula.

2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima
kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi
keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih
bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi :

a.   Kredit Investasi,
Kredit Investasi,  Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki
jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun.
Contoh :  kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik
seperti mesin-mesin

b.   Kredit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu  pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh : untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
Bentuk-bentuk dari kredit modal kerja antara lain:
 
a. Kredit modal kerja untuk pedagang, antara lain:
1. Kredit ekspor.
2. Kredit pertokoan, dan sebagainya.

b. Kredit modal kerja bidang industri, antara lain:
1. Kredit modal kerja makanan/minuman dalam kemasan.
2. Kredit modal kerja pabrik, tekstil, dan sebagainya.

c.   Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas  atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh : untuk membeli barang  dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d.   Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai
 
e.   Kredit Konsumtif,
Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh : kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f.    Kredit Profesi
Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara
 
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang,
kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah,bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
 
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu, jugaperlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

 a.    Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. 

b.    Kliring (Clearing)
Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.     Inkaso (Collection)
nkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan  biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
 
d.    Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
 
e.    Bank Card (Kartu kredit)
Bank Card (Kartu kredit) atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan  akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika
melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f.   ATM (Automated Teller Machine)
Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine atau Automatic Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank untuk mengambil uang, menyetor dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. 

g.    Bank Notes
Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

h.    Bank Garansi
Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam  rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajarikredibilitas nasabahnya.

i.    Bank Draft
Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya

j.     Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
 
k.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
 
l.     Menerima setoran-setoran.
 Dalam hal ini bank  membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat  antara lain : Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah
 
m.     Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah
 
n.   Bermain di dalam pasar modal.
 Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
  -           Penjamin emisi (underwriter)
  -           Penjamin (guarantor)
  -           Wali amanat (trustee)
  -           Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
  -           Pedagang efek (dealer)
  -           Perusahaan pengelola dana (invesment company)


Sumber : https://www.wattpad.com/
                http://www.bi.go.id/
                Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

Pengertian SOP, Kebijakan dan Pedoman

Mencairkan Letter of Authorization