Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Definisi, Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang serta Latar Belakang Pembentukan

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga baru yang didirikan    berdasarkan Undang-Undang   Nomor   21   Tahun   2011. Hamud M. Balfas, op.cit. Lembaga   ini   didirikan  untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu.
Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Definisi Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang Undang dan Para Ahli

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakn bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenangnya,  bebas  dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini”.
Lebih lanjut disebutkan bahwa, “Ototitas Jasa Keuangan dalam menjalankan   tugasnya   dan   kedudukannya   berada   diluar   pemerintah.   Jadi, seharusnya  tidak  terpengaruh  oleh  pemerintah   (independen)”. Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa status kelembagaan OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga secara yuridis bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang OJK.
Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam undang- undang OJK. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, dalam undang-undang OJK diatur juga mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan.
Berkaitan dengan independensi OJK ini, Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang terdiri dari sembilan orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) undang- undang  OJK.  komposisi  dewan  komisioner  (DK)  yang  akan  ditempati     oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benar-benar independen. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb31b39bde64/belum-dibentuk- independensi-ojk-diragukan. Diakses tanggal 9 april 2014.
Lebih lanjud Rimawan mengatakan, siapa pun yang menjadi dewan komisioner OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. Mereka dikhawatirkan akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya. Apalagi, adanya unsur ex-officio Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.  dalam dewan komisioner OJK itulah yang dikhawatirkan  akan mempengaruhi pelaksanaan independensi OJK. Ibid.
Awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari beberapa pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. Ada tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu  perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan, dan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2004 tentang Bank Indonesia (Pasal 34). Pasal 34 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia merupakan respon dari krisis Asia yang terjadi pada 1997-1998 yang berdampak sangat berat terhadap Indonesia, khususnya sektor perbankan.
Menurut sejarahnya, krisis pada 1997-1998 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank yang mengalami koleps, sehingga banyak yang mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank. Kelemahan kelembagaan dan pengaturan yang tidak mendukung diharapkan dapat diperbaiki sehingga tercipta kerangka sistem keuangan yang lebih tangguh. Reformasi di bidang hukum perbankan diharapkan menjadi obat penyembuh krisis dan sekaligus menciptakan penangkal dalam pemikiran permasalahan-permasalahan di masa depan.
Untuk itu, terbentuklah ide awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan  undang-undang  tentang  Bank  Indonesia  oleh Dewan   Perwakilan
Rakyat. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada Bank Sentral. Rancangan Undang-Undang ini di samping memberikan independensi, juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari Bank Sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (Bank Sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan Rancangan Undang-Undang (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola Bank Sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Di Jerman, pengawasan industri perbankan dilakukan oleh suatu badan khusus, yaitu Bundesaufiscuhtsamt furda kreditwesen. Pada waktu Rancangan Undang-Undang tersebut diajukan muncul penolakan yang kuat dari kalangan DPR dan Bank Indonesia. Sebagai kompromi, disepakati bahwa lembaga yang akan menggantikan Bank Indonesia dalam mengawasi bank tersebut juga bertugas mengawasi lembaga keuangan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlihat bahwa pemisahan fungsi pengawasan tersebut adalah memangkas kewenangan Bank Sentral. Nantinya Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi seluruh industri jasa keuangan yang ada di Indonesia.
Alasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain makin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan, munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. Di samping itu, salah satu alasan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah pemerintah beranggapan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sektor perbankan.  Kegagalan  tersebut  dapat  dilihat  pada  saat  krisis   ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997, sejumlah bank yang ada pada saat itu dilikuidasi. 
Adrian Sutedi, Op.cit., hlm.36-39. Melihat dari sejarah tersebut, dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komperhensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang  luas  dan  menyentuh  ke  seluruh  sector  riil  dari perekonomian masyarakat Indonesia. Program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang secara terus-menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan  fungsi  intermediasi  bagi  berbagai  kegiatan  produktif  di     dalam perekonomian nasional. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap   perkembangan   kegiatan   sektor   jasa   keuangan   tersebut,      dengan mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar- subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem jasa keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Apalagi, menurut Rimawan Pradiptyo, di Indonesia, pengawasan terhadap lembaga keuangan (LK) dilakukan oleh tiga institusi, yaitu  Kementerian Koperasi, Bapepam-LK, dan Bank Indonesia. Pengawasan lembaga keuangan bank (LKB), mencakup bank umum, BPR dan bank syariah, dilakukan oleh Bank Indonesia.  Pengawasan  lembaga  keuangan  non-bank  (LKNB)  dipecah menjadi dua, yaitu LKNB non-koperasi diawasi oleh Bapepam-LK, sementara LKNB koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi. Rimawan Pradiptyo, “Optimalisasi OJK : AntaraInstitusi versus Sistem Pengawasan”, artikel dimuat dalam http://bulaksumuronline.wordpress.com/2011/07/27optimalisasi-ojk-antara- institusi-versus-sistem-pengawasan / # more-4, diakses tanggal 8 April 2014.
Lebih lanjut, Rimawan mengatakan bahwa pengawasan diperlukan karena adanya potensi moral hazard Moral hazard adalah suatu tindakan yang dilakukan bank untuk memanfaatkan celah hukum dan keadaan demi keuntungan pribadi dan pihak lain dari adanya keterbukaan kebijakan.) oleh para pelaku ekonomi yang tentunya berdampak negatif terhadap perekonomian. Teori ekonomi menunjukkan bahwa moral hazard disebabkan oleh adanya asymmetric information Asymmetric Information adalah kondisi dimana informasi tidak tersebar merata antar pelaku ekonomi.. Asymmetric information menyebabkan dua hal, yaitu moral hazard dan adverse selection (kesalahan memilih).
Praktik moral hazard di sektor keuangan, tidak saja dilakukan oleh nasabah/rumah tangga. Moral hazard terjadi karena lemahnya sistem pengawasan LK yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
  1. Lemahnya sistem arsitektur pengawasan keuangan di Indonesia;
  2. Tidak adanya pertukaran arus informasi (data sharing dan data interfacing) antarlembaga pengawas LK; dan
  3. Masih tingginya egosentris antar lembaga pengawas LK.  Ibid.
Sumber dari praktik moral hazard ini bermuara pada kenyataan lemahnya koordinasi dan tidak adanya pertukaran informasi (data sharing dan data interfacing) antar lembaga pengawas LK. Baik Bapepam-LK, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi, hingga saat ini belum memiliki protokol yang memungkinkan ketiga lembaga tersebut melakukan pertukaran informasi. Akibatnya, pendeteksian praktik moral hazard yang dilakukan antar pasar sulit terdeteksi, jika tidak bisa dikatakan mustahil.  Ibid.
Sehubungan dengan uraian di atas, menunjukkan perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dimakud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Selain itu pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, selambat-lambatnya akhir tahun 2010 dengan nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Menurut penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Otoritas Jasa Keuangan bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan PemeriksaKeuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adrian Sutedi, loc.cit., hlm.38.
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dikenal dengan nama Otoritas  Jasa  Keuangan (selanjutnya  disingkat  OJK).  Undang-undang  tentang
OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Adapun ketentuan mengenai jenis-jenis  produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan , tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang- undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar  Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sector jasa keuangan lainnya.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing  nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Hermansyah, Op.cit., hlm.216-217.

Definisi Otoritas Jasa Keuangan
Lebih dari itu, OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Yang mana     mengingatkan pemikiran pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar (Good Corporate Governance) yang terdiri dari 5 prinsip yang disingkat dengan TARIF, yaitu: Bisdan Sigalingging, Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia (Tesis Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013). hal.107.

  1. Transparancy (keterbukaan informasi)
    Yaitu Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu;
  2. Accuntability (akuntabilitas)
    Yaitu adanya kejelasan fungsi, struktur, sistem, kejelasan akan hak dan kewajiban serta wewenang dari elemen-elemen yang ada;
  3. Responsibility ( pertanggungjawaban)
    Yaitu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya termasuk masalah pembayaran pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkunganbisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya;
  4. Independency (kemandirian)
    Yaitu mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan dan tekanan atau intervensi dari pihak manapun maupun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  5. Fairness (kesetaraan atau kewajaran)
    Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak shareholders dan stakeholders sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hamud M. Belfas mengemukakan bahwa alasan didirikannya OJK disebabkan pengawasan atas industri jasa keuangan dengan struktur seperti sekarang dianggap sudah tidak memadai. Dengan adanya OJK, pengawasan atas semua industri jasa keuangan akan disatukan ke dalam satu atap, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pension, lembaga keuangan non bank. Undang- undang hanya mengecualikan industri perdagangan berjangka saja dari pengawasan OJK. Selain itu, latar belakang didirikannya OJK ini juga karena makin rumitnya produk keuangan serta pemasaran atas produk ini dilakukan lintas industri seperti produk pasar modal (seperti reksadana) ditawarkan juga oleh bank atau produk asuransi juga ditawarkan oleh bank (bankassurance). Wawancara Hamud M. Balfas dengan medianotaris.co yang dimuat dalam http://www.medianotaris.com/otoritas_jasa_keuangan_hatihati_investasi_bodong_berita 155.html. diakses pada tanggal 9 april 2014.
Secara kelembagaan, OJK berada di luar pemerintah, yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh sebab itu, lembaga ini juga melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara ex-officio. Keberadaan ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ini diperlukan untuk memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan  global dan kesepakatan internasioanal, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Hermansyah, Op.cit., hlm.218.
Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang baik, OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan kepada asas-asas sebagai berikut: Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimuat dalam http://www.perpustakaan.depkeu.go.id/. Diakses pada tanggal  9 april 2014.

  1. Asas Kepastian Hukum
    Yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK.
  2. Asas Kepentingan Umum
    Yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  3. Asas Keterbukaan
    Yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyrakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi  dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Asas Profesionalitas
    Yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Asas Integritas
    Yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.
  6. Asas Akuntabilitas
    Yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Adapun dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikemukakan bahwa OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan asas-asas sebagai berikut: Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Asas Independensi
    Yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Asas Kepastian Hukum
    Yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Asas Kepentingan Umum
    Yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
  4. Asas Keterbukaan
    Yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Asas Profesionalitas
    Yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Asas Integritas
    Yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Asas Akuntabilitas
    Yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa asas-asas Otoritas Jasa Keuangan yang dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang OJK pada prinsipnya berdasarkan dan mengacu pada asas-asas OJK dalam “Naskah Akademik Pembentukan OJK”. hanya saja dalam Penjelasan Umum ditambahkan satu asas baru yaitu asas independensi.

Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia didasari dari keinginan pemerintah dalam melakukan regulasi baru dalam hal pengawasan perbankan yang dianggap mulai mengalami kelemahan. Kedudukan OJK yang menjadi lembaga yang independen dan memiliki kewenangan yang cukup luas  dan tegas dalam pengawasan perbankan diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang saat ini timbul di bidang pengawasan perbankan.
Dengan besarnya kedudukan dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yang satu ini, tentunya harus ada suatu pengaturan yang jelas dan tertulis demi mewujudkan kepastian hukum. Lembaga OJK yang dulunya sudah terbentuk masih belum memiliki suatu pengaturan yang jelas. Namun dengan dilahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kepastian hukum, dan undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dalam melaksanakan kewajiban dan kewenagan dari lembaga tersebut.
Mengenai tujuan OJK dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 UU OJK. selengkapnya ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.”
Mengenai fungsi OJK itu sendiri telah dijabarkan dalam UU No.21 Tahun 2011, dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa: Ibid., Pasal 5.
“OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Selanjutnya di dalam Pasal 6 undang-undang tersebut juga menyebutkan mengenai tugas pengaturan dan pengawasannya, yaitu: Ibid., Pasal 6.

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: Ibid., Pasal 7.

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;  dan
    • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
    • Likudasi, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
    • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur;
    • Pengujian kredit (credit testing); dan
    • Standar akuntansi bank.
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
    • Manajemen risiko;
    • Tata kelola bank;
    • Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
    • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
    • Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: Ibid., Pasal 8

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: Ibid., Pasal 9

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. Memberikan dan/atau mencabut;
    • Izin usaha;
    • Izin orang perseorangan;
    • Efektifnya pernyataan pendaftaran;
    • Surat tanda terdaftar;
    • Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    • Pengesahan;
    • Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    • Penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, agar tujuan OJK dapat tercapai, OJK perlu memiliki berbagai kewenangan, baik dalam rangka pengaturan maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Kewenangan di bidang pengaturan diperlukan dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan baik yang diatur dalam UU OJK maupun UU di sektor jasa keuangan lainnya, yang ditetapkan dalam bentuk peraturan OJK maupun Peraturan Dewan Komisioner. Adapun untuk melaksanakan  tugas  pengawasan,  OJK mempunyai  beberapa  wewenang antara lain melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada Lembaga Jasa Keuangan. Hermansyah, Op.cit., hlm.228.
Secara  substansial  bisa  dikatakan  bahwa  kewenangan  OJK  merupakan amanat Konstitusi yang bertujuan agar sektor jasa keuangan berjalan  dengan tertib, teratur, adil, transparan, serta akuntabel. Tujuan ini pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU OJK ditentukan bahwa, “Dewan Komisoner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.”Pasal 1 angka 2 UU No. 21 Tahun 2011 tentang  Otoritas Jasa Keuangan. Berkaitan dengan itu, dalam ketentuan pasal 10 UU OJK ditentukan bahwa, “OJK dipimpin   oleh   Dewan   Komisioner   yang   bersifat   kolektif   dan kolegial”. Ibid., Pasal 10.
Ketentuan ini lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasan ketentuan Pasal 10 UU OJK yang menyatakan bahwa dewan komisioner merupakan pimpinan tertinggi OJK. dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, maka anggota dewan komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara.
Yang dimaksud dengan “bersifat kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan dewan komisioner diputuskan secara bersama-sama oleh anggota dewan komisioner. Adapun yang dimaksud dengan “bersifat kolegial” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan dewan komisioner berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan dan kekeluargaan di antara anggota dewan komisioner.
Dewan komisioner OJK terdiri dari sembilan anggota dengan susunan sebagai berikut:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota;
  3. Kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota;
  4. Kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota;
  5. Kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;
  6. Seorang ketua dewan audit merangkap anggota;
  7. Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen;
  8. Seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia; dan
  9. Seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.Pasal 15 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, seluruh anggota dewan komisioner bersifat kolektif kolegial dan memiliki hak suara yang sama. Dan, untuk mendorong terwujudnya objektivitas, integritas serta profesinalisme  anggota dewan komisioner, maka dewan komisioner dipilih oleh DPR atas calon yang diajukan oleh Presiden, di mana calon dimaksud dijaring melalui panitia seleksi yang beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Masyarakat dalam keanggotaan ini mewakili unsur akademisi, masyarakat industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Untuk pertama kalinya, proses pemilihan anggota dewan komisioner diawali dengan seleksi administratif oleh panitia seleksi, termasuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dan selanjutnya panitia seleksi menyampaikan 21 calon anggota dewan komisioner kepada Presiden. Setelah menerima calon panitia seleksi, Presiden akan memilih 14 orang calon untuk disampaikan ke DPR RI dan dua orang calon diantaranya diusulkan Presiden untuk dipilih DPR sebagai ketua dewan komisioner.
Setelah DPR RI memilih satu orang calon sebagai ketua dewan  komisioner, selanjutnya terhadap 13 orang calon lainnya, DPR RI akan memilih enam di antaranya sebagai anggota dewan komisioner untuk ditetapkan Presiden bersama-sama dengan anggota dewan komisioner yang merupakan ex-officio Kementerian Keuangan dan BI. Segera setelah itu, dilaksanakan rapat dewan komisioner untuk memutuskan pembagian tugas di antara anggota dewan komisioner, perlindungan konsumen dan msyarakat.
Dalam Undang-Undang OJK, perlindungan konsumen dan masyarakat memperoleh perhatian khusus, yaitu dengan memberikan kewenangan  kepada OJK untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, termasuk meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melakukan pembelaan hukum  untuk  kepentingan  konsumen  berupa  pengajuan  gugatan di pengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian bagi konsumen di sektor jasa keuangan.Hermansyah, Op.cit., hlm.228-230. 

Daftar Pustaka Makalah Otoritas Jasa Keuangan

sumber :www.landasanteori.com

Komentar

  1. Saya di sini untuk berbicara tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman tanpa terlalu banyak tekanan dalam pandemi Covid-19 Coronavirus dan masa-masa sulit di Indonesia.

    Saya mendapat pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp95 juta dari Rika Anderson Loan Company dengan nilai bunga 2%.

    Jika Anda sudah mencari pinjaman dan Anda merasa kesulitan, hubungi Rika Anderson saja, ibu yang jujur adalah solusi Anda.

    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Perusahaan WA + 1323-689-3663
    Nama: Nazeaf shehu
    Negara: Saya dari Badung dan tinggal di Jakarta, Indonesia
    Email saya: ameliahariyah1@gmail.com
    Jumlah Pinjaman: 90 juta
    Tahun: Juni 2020

    BalasHapus
  2. infonya sangat menambah wawasan sekali kak makasih

    tepung tapioka itu tepung apa

    BalasHapus
  3. Saya Harum Ahmadzulkifli dari Filipina dan tinggal di George Town Penang, Malaysia. Saya ingin menyaksikan karya Tuhan yang baik dalam hidup saya untuk orang-orang yang mencari pinjaman di Asia, terutama Malaysia dan Filipina dan belahan dunia lainnya, karena kondisi ekonomi yang buruk di beberapa negara.

    Saya telah menjadi korban penipuan kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mengedit dalam prosesnya karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara.

    Seorang teman saya menjelaskan situasi saya dan kemudian memberi tahu saya tentang kesaksian yang mereka lihat di media sosial dari Zulaikha Yugesh dari email zulaikhayugesh@gmail.com dan memperkenalkan saya pada pinjaman yang dapat dipercaya oleh pemasok, Ibu RIKA ANDERSON PINJAMAN PERUSAHAAN. Saya juga memverifikasi dari penguji lainnya Ayu Amangku email ayuamangku@gmail.com, dan Bunda Margaretha Asmara dari Ambon di Indonesia email margarethaasmaran@gmail.com dan whatsapp +6282340185186.

    Saya mendapat pinjaman sebesar RM250.000 mata uang Malaysia dari Rika Anderson Loan Corporation dengan mudah dalam waktu 24 jam yang saya gunakan, dan sekarang saya telah memutuskan untuk membagikan karya baik ibu Rika dalam keluarga saya. Jika Anda membutuhkan pemberi pinjaman gen.

    silahkan hubungi Rika Anderson Loan Company melalui
    Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
    e-mail: rikaandersonloancompany@gmail.com,
    Whatsapp: +1(323)689-3663
    Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui my
    email: harumahmadzulkifli@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)