Perbandingan Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian kesehatan bank umum yang baru mulai diberlakukan tahun ini. Dasar hukumnya adalah  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. PBI tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama hampir tujuh tahun. Petunjuk teknis pelaksanaanya mengacu ke Surat Edaran Bank Indonesia No.13/ 24 /DPNP tanggal 25 Oktober 2011.

Bank Indonesia, Getol menyempurnakan tatacara penilaian tingkat kesehatan bank (doc pribadi)

Sekilas Cara Lama (CAMELS dan CAMEL)
Struktur atau komponen penilaian bank yang lama tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System. Tatacara CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:
Pertama, hitunglah nilai indikator atau komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya.

matriks perhitungan/analisis komponen faktor permodalan (capital) versi CAMELS
Kedua, berdasarkan nilai komponen tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.

Matriks kriteria penetapan peringkat komponen permodalan versi CAMELS
Ketiga, hitunglah nilai komposit untuk seluruh komponen dari mulai faktor “C” sampai “S” Sebagai contoh, faktor “C” terdiri dari 8 indikator/komponen penilaian. Jadi kita harus menilai kedelapan indikator pada faktor “C” tersebut dengan cara yang sama seperti dijelaskan pada langkah 1 dan 2 di atas.
Keempat, tetapkan nilai komposit faktor berdasarkan nilai peringkat untuk masing-masing indikator parameter penyusunnya. Jadi  kita  akan menetapkan nilai komposit untuk masing-masing faktor, yaitu “C”, “A”, “M”, “E”, “L” dan “S”. Di sinilah perlu “expert judgement”, terutama pada saat menilai faktor yang nilai indikatornya bervariasi. Misalnya, berapa nilai “faktor C” jika nilai enam indikatornya berbeda-beda. Berikut matriks penilaian peringkat faktor permodalan.

Contoh matriks kriteria penetapan peringkat faktor permodalan
Terakhir, setelah mengetahui nilai komposit untuk 6 Faktor (CAMELS), langkah terakhir adalah menentukan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Misalnya, jika sebuah bank memperoleh nilai komposit 1 untuk faktor “C”, komposit 2 untuk “A”, komposit 2 untuk “M”, komposit 3 untuk “E”, komposit 1 untuk “L”, dan Komposit 3 untuk “S”, maka berapa nilai Komposit akhir dari bank tersebut? Sekali lagi, tidak ada rumus matematik yang menghubungkan nilai komposit masing-masing faktor dengan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Berikut matriks penetapan peringkat komposit bank umum.

Matrikk penetapan peringkat komposit bank umum versi CAMELS
Dalam SE edarannya, BI sudah menyediakan petunjuk pelaksanaan teknis yang rinci, baik dalam bentuk rumus atau penjelasan indikator, matriks penetapan kriteria penilaian, dan lembar kerja isian. Muara akhirnya adalah laporan akhir kesehatan bank umum.

Format laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank umum versi CAMELS

*****

Sebelum CAMELS, kita mengenal cara yang lebih “jadul” lagi yaitu CAMEL yang berlaku mulai tahun 1991 berdasarkan Surat Edaran BI No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaiaj untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”. Indikator pada CAMEL tersebut juga sangat sederhana, yaitu:
  1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
  2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
  3. Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
  4. Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
  5. Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.
Metode Baru (RGC), Lebih Komprehensif
Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Yuk, kita lihat sekilas tatacara perhitungan penilaian kesehatan bank dengan metode baru ini.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile. Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator penilaian untuk faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.

Matriks parameter/indikator penilaian risiko kredit versi RGEC
Namun dengan metode baru (RGEC), nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS. Sebagai ilustrasi, kita lihat gambar di bawah ini.

Matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Semua komponen menggunakan indikator/komponen penilaian yang tidak berubah drastis. Misalnya, kita lihat perbandingan indikator penilaian untuk aspek Earning antara metoda CAMELS dengan RGEC di bawah ini.


Sebagian indikator Earning versi RGEC

Sebagian indikator Earning Versi CAMELS
Sama seperti CAMELS, Metode RGEC pun dilengkapi dengan penjelasan indikator penilian, matriks kriteria, dan berbagai format lembar kerja hasil penilaiannya. Akhirnya, setelah melalui proses yang “jelimet” dengan dukungan data dan fakta yang “bejibun” – yang tidak akan diketahui seluruhnya oleh public – maka Bank di Indonesia pasti mempunyai peringkat kesehatan bank, dengan skala peringkat berikut penjelasannya adalah sebagai berikut>

Matriks Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank versi RGEC

*****
Itulah sekilas perbadingan penilaian kesehatan bank antara metoda lama (CAMELS dan CAMEL) dengan metode baru (RGEC). Memang mengurus bank semakin rumit, serumit tatacara penilaian kesehatan banknya. Semoga semuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional.


sumber : www.pena.gunadarma.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)