Perbandingan Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian
kesehatan bank umum yang baru mulai diberlakukan tahun ini. Dasar
hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/1/PBI/2011
tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
PBI tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama
hampir tujuh tahun. Petunjuk teknis pelaksanaanya mengacu ke Surat
Edaran Bank Indonesia No.13/ 24 /DPNP tanggal 25 Oktober 2011.
Sekilas Cara Lama (CAMELS dan CAMEL)
Struktur atau komponen penilaian bank
yang lama tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran
Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen pada
CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara
internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan
Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 5
faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System. Tatacara
CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:
Pertama, hitunglah nilai indikator atau
komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai dengan rumus yang telah
ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya.
Kedua, berdasarkan nilai komponen
tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk
faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut
kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai CAR.
Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.
Ketiga, hitunglah nilai komposit untuk
seluruh komponen dari mulai faktor “C” sampai “S” Sebagai contoh, faktor
“C” terdiri dari 8 indikator/komponen penilaian. Jadi kita harus
menilai kedelapan indikator pada faktor “C” tersebut dengan cara yang
sama seperti dijelaskan pada langkah 1 dan 2 di atas.
Keempat, tetapkan nilai komposit faktor
berdasarkan nilai peringkat untuk masing-masing indikator parameter
penyusunnya. Jadi kita akan menetapkan nilai komposit untuk
masing-masing faktor, yaitu “C”, “A”, “M”, “E”, “L” dan “S”. Di sinilah
perlu “expert judgement”, terutama pada saat menilai faktor yang nilai
indikatornya bervariasi. Misalnya, berapa nilai “faktor C” jika nilai
enam indikatornya berbeda-beda. Berikut matriks penilaian peringkat
faktor permodalan.
Terakhir, setelah mengetahui nilai
komposit untuk 6 Faktor (CAMELS), langkah terakhir adalah menentukan
nilai komposit akhir dari bank tersebut. Misalnya, jika sebuah bank
memperoleh nilai komposit 1 untuk faktor “C”, komposit 2 untuk “A”,
komposit 2 untuk “M”, komposit 3 untuk “E”, komposit 1 untuk “L”, dan
Komposit 3 untuk “S”, maka berapa nilai Komposit akhir dari bank
tersebut? Sekali lagi, tidak ada rumus matematik yang menghubungkan
nilai komposit masing-masing faktor dengan nilai komposit akhir dari
bank tersebut. Berikut matriks penetapan peringkat komposit bank umum.
Dalam SE edarannya, BI sudah menyediakan
petunjuk pelaksanaan teknis yang rinci, baik dalam bentuk rumus atau
penjelasan indikator, matriks penetapan kriteria penilaian, dan lembar
kerja isian. Muara akhirnya adalah laporan akhir kesehatan bank umum.
*****
Sebelum CAMELS, kita mengenal cara yang
lebih “jadul” lagi yaitu CAMEL yang berlaku mulai tahun 1991 berdasarkan
Surat Edaran BI No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991. Pada CAMEL,
sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus
matematika dan sistem scoring dari hasil penilaiaj untuk setiap
parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari
kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan
klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat”
dan “Tidak Sehat”. Indikator pada CAMEL tersebut juga sangat sederhana,
yaitu:
- Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
- Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
- Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
- Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
- Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif di atas,
metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian
kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor;
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat
kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada
perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window
dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan
kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau
pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.
Metode Baru (RGC), Lebih Komprehensif
Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia
Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank
wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan
pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun
konsolidasi
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC
boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen
resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu
memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas,
Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Yuk, kita lihat sekilas tatacara perhitungan penilaian kesehatan bank dengan metode baru ini.
Cara perhitungan pada RGEC –
dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen
“R“, yaitu Risk Profile. Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih
“ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya
dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya
antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini,
ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai
akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap
total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan
metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai
indikatornya. Contoh penjelasan untuk sebagian indikator penilaian untuk
faktor Resiko Kredit dapat dilihat pada gambar berikut.
Namun dengan metode baru (RGEC), nilai
rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat
bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi
nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah
memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau
teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator
tersebut malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara
CAMELS. Sebagai ilustrasi, kita lihat gambar di bawah ini.
Penilaian faktor Profil Risiko
merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan
Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Penilaian
Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada
kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang
tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik
Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal,
antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk
dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta
kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita
menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum
menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah
indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas
manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi
dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen
risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko
yaitu:
- Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu
faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS
sebelumnya. Semua komponen menggunakan indikator/komponen penilaian yang
tidak berubah drastis. Misalnya, kita lihat perbandingan indikator
penilaian untuk aspek Earning antara metoda CAMELS dengan RGEC di bawah
ini.
Sama seperti CAMELS, Metode RGEC pun
dilengkapi dengan penjelasan indikator penilian, matriks kriteria, dan
berbagai format lembar kerja hasil penilaiannya. Akhirnya, setelah
melalui proses yang “jelimet” dengan dukungan data dan fakta yang
“bejibun” – yang tidak akan diketahui seluruhnya oleh public – maka Bank
di Indonesia pasti mempunyai peringkat kesehatan bank, dengan skala
peringkat berikut penjelasannya adalah sebagai berikut>
*****
Itulah sekilas perbadingan penilaian
kesehatan bank antara metoda lama (CAMELS dan CAMEL) dengan metode baru
(RGEC). Memang mengurus bank semakin rumit, serumit tatacara penilaian
kesehatan banknya. Semoga semuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja
perbankan nasional.
sumber : www.pena.gunadarma.ac.id
sumber : www.pena.gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar