Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha
Payung hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018.
Dalam Perpres tersebut pemerintah beranggapan bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut telah mengikuti standar internasional.
Penerima manfaat yang dimaksud dalam beleid ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.
Peraturan Presiden ini juga menetapkan kriteria penerima manfaat secara lebih rinci, yang penjabarannya disesuaikan dengan masing-masing jenis perusahaan berdasarkan tingkat kepemilikan saham, hak suara, dan perolehan laba (lihat Tabel).
Adapun jenis korporasi yang menjadi sasaran aturan Beneficial Owner ini meliputi: perseroan terbatas (PT); yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer (CV); persekutuan firma (FA); dan bentuk korporasi lainnya.
Jenis Korporasi | Kriteria pemilik manfaat |
Perseroan Terbatas (PT) |
|
Yayasan |
|
Perkumpulan |
|
Koperasi |
|
Persekutuan Komanditer (CV) |
|
Persekutuan Firma (FA) |
|
Korporasi Lainnya |
|
Intinya, seluruh korporasi diwajibkan menyerahkan laporan mengenai pemilik manfaat korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi atau lembaga berwenang. Pelaporan bisa dilakukan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.
Sebelum melaporkan data-data tersebut, korporasi wajib melakukan verifikasi atas data pemilik manfaat tersebut. Sehingga, informasi yang disampaikan bisa dipastikan kebenarannya. Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan data diri dengan dokumen pendukung. Informasi-informasi tersebut wajib diupdate oleh korporasi secara berkala, setiap tahun.
Berikut informasi penerima manfaat yang harus disampaikan korporasi:
· Nama lengkap
· Nomori dentitas kependudukan, suratizinmengemudi, ataupaspor
· Tempat tanggal lahir
· Kewarganegaraan
· Alamat tempat tinggal sesuai kartu identitas
· ALamat di Negara asal (untuk WNA)
· NPWP atau identitas perpajakan yang sejenis
· Hubungan korporasi dengan pemilik manfaat
Pengawasan dan Pemanfaatan Data
Untuk memastikan bahwa korporasi telah menjalankan kewajiban pelaporan ini dengan benar, pengawasan akan dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain dengan melakukan audit terhadap perusahaan.
Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
Selain itu, instansi terkait juga bisa melibatkan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Korporasi yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap informasi yang diterima, akan dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk mencegah praktik pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Dengan cara bekerjasama dengan instansi lain yang membutuhkan, seperti instansi penegakan hukum, instansi pemerintah lain, serta otoritas berwenang dari suatu Negara atau yuridiksi.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Instansi peminta yang dimaksud meliputi instansi penegak hukum; instansi pemerintah; dan otoritas berwenang Negara atau yurisdiksi lain.
source : https://mucglobal.com/
Komentar
Posting Komentar