Jenis Jenis Manfaat Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi. Permintaan asuransi muncul oleh karena pada dasarnya manusia bersifat risk averse (tidak suka resiko), sehingga mereka memiliki insentif untuk mentransfer resiko. Mereka lebih suka membayar atau mengeluarkan sejumlah dana daripada menerima resiko seperti misalkan kehilangan rumah, atau kehilangan modil atau harta lainnya yang dapat menurunkan kekayaan mereka. Dana yang dikeluarkan untuk mengalihkan resiko ini disebut premi asuransi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Berdasarkan kejadian yang tidak dikendaki, asuransi dapat diklasifikasikan menjadi asuransi jiwa (life nsurance) dan a