Jenis Jenis Manfaat Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi. Permintaan asuransi muncul
oleh karena pada dasarnya manusia bersifat risk averse (tidak suka resiko),
sehingga mereka memiliki insentif untuk mentransfer resiko. Mereka lebih suka
membayar atau mengeluarkan sejumlah dana daripada menerima resiko seperti
misalkan kehilangan rumah, atau kehilangan modil atau harta lainnya yang dapat
menurunkan kekayaan mereka. Dana yang dikeluarkan untuk mengalihkan resiko ini
disebut premi asuransi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan
didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan kejadian yang tidak dikendaki, asuransi dapat
diklasifikasikan menjadi asuransi jiwa (life nsurance) dan asuransi umum atau
non jiwa (property insurance).
1.
Asuransi Jiwa
atau Life Insurance.
Asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap aliran dana atau pendapatan
kepada ahli waris akibat kematian. Jika pemegang polis meninggal dunia,
perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu sekaligus
atau melalui serangkaian pembayaran kepada ahli warisnya.
Kontrak asuransi jiwa bersifat jangka panjang, sehingga sumber dana bagi
perusahaan relatif stabil. Sedangkan klaim terhadap suatu kejadian buruk
relatif dapat diprediksi karena hanya terkait dengan satu kejadian saja yaitu
kematian dan kerugian potensial relatif dapat diprediksi. Dengan kareakteriatik
seperti ini memungkinkan perusahaan asuransi dapat mengalokasikan sebagian
dananya pada aset jangka panjang.
Produk-produk dari perusahaan asuransi jiwa meliputi asuransi
kecacatan, anuitas, asuransi kesehatan, serta asuransi jiwa. Produknya
dikatagorikan menjadi berjangka (term life), penuh (whole life) dan universal
atau universal life.
Asuransi Kecacatan atau disebut disability insurance
merupakan produk asuransi yang memberikian proteksi atau perlindungan atau
jaminan terhadap aliran pendapatan (menggantikan penghasilan yang hilang) bila
pihak tertanggung mengalami cacat tubuh sehingga tidak bisa bekerja lagi.
Anuitas (annuity) merupakan produk asuransi yang menjamin
adanya aliran pendapatan seumur hidup. Mereka yang sehat dan memiliki riwayat
hidup panjang
biasanya paling berminat terhadap produk ini. Asuransi anuitas
termasuk asuransi yang mahal.
Asuransi Kesehatan merupakan produk asuransi yang
memberikan perlindungan atau proteksi terhadapa biaya pengobatan yang relatif
mahal. Produk ini disukai oleh masyarakat yang berpotensi sakit. Asuransi
kesehatan individu merupakan asuransi yang dikeluarkan dengan harga yang mahal.
Asuransi kesehatan biasanya dikeluarkan atau dijual kepada perusahaan untuk
memberikan perlindungan terhadap jaminan kesehatan para pegawainya. Untuk
mengatasi pengeluaran yang sangat besar, maka pihak Perusahaan asuransi hanya
membiayai pengeluaran kesehatan yang besar. Sedangkan biaya kesehatan yang lain
dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja nasabah atau karyawan.
Asuransi Jiwa Berjangka merupakan produk asuransi yang
memberi manfaat kematian tetapi tidak ada peningkatan kas. Tidak mengandung
elemen investasi. Semakin tua umur tertanggung, semakin tinggi probability
kematiannya, sehinga biaya polis (premi) semakin tinggi.
Asuransi ini sulit dijual mengingat bila masa asuransi telah hanis
(expired), maka pemegang polis tidak mendapatkan manfaat dari premi yang telah
dibayarkannya.
Asuransi Jiwa Penuh merupakan produk asuransi yang
memiliki dua ciri yaitu:
·
Membayar sejumlah nilai tertentu pada
saat kematian pihak tertanggung
·
Mengakumulasikan nilai tunai yang dapat
dipinjam pemilik polis.
Bila tertanggung masih hidup sampai waktu jatuh tempo polis, maka
tertanggung akan menerima sejumlah nilai tertentu yag dapat digunakan untuk
membeli anuitas. Dengan demikian, asuransi jiwa penuh memberikan jaminan kepada
pihak tertanggung sepanjang masa hidupnya.
Asuransi Jiwa Universal merupakan produk asuransi yang
memberikan manfaat berup kombinai antara asuransi jiwa berjangka dengan
asuransi jiwa penuh. Premi yang dibayarkan sama dengan asuransi jiwa penuh.
Manfaat yang diberikan atau diterima lebih besar karena sebagian digunakan
untuk membeli asuransi jiwa berjangkan, dan sisanya digunakan untuk investasi
yang tidak kena pajak (tax-exempt). Jika suku bunga pasar sedang tinggi, maka
asuransi jiwa universal menjadi lebih menarik dan banyak disukai.
2.
Asuransi Umum
atau Non Jiwa.
Adapun yang termasuk dalam asuransi umum atau non jiwa di antaranya adalah
asuransi harta benda (property insurance), asuransi kecelakaan (casualty
insurance) dan asuransi tanggung gugat.
Asuransi Harta Benda merupakan produk asuransi yang
memberikan proteksi atau perlindungan terhadapa aliran pendapatan dari properti
(rumah, mobil, toko, pabrik, dan lainnya) akibat peristiwa seperti kecelakaan,
pencurian, kebakaran, bencana alam, dan kejadian yang tidak dapat dihindarkan
lainnya.
Asuransi Tanggung Gugat atau liability insurance merupakan
asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap klaim pihak
ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan. Misal Asuransi mobil dapat berupa
asuransi harta benda yang memberikan penggantian ketika mobil mengalami
kerusakan. Dan atau asuransi kecelakaan yang akan membayar klaim pihak ketiga
bila kecelakaan disebabkan oleh mobil pemegang polis.
source : https://ardra.biz/
Komentar
Posting Komentar