Jenis Jenis Manfaat Asuransi Jiwa.


Pengertian Asuransi. Permintaan asuransi muncul oleh karena pada dasarnya manusia bersifat risk averse (tidak suka resiko), sehingga mereka memiliki insentif untuk mentransfer resiko. Mereka lebih suka membayar atau mengeluarkan sejumlah dana daripada menerima resiko seperti misalkan kehilangan rumah, atau kehilangan modil atau harta lainnya yang dapat menurunkan kekayaan mereka. Dana yang dikeluarkan untuk mengalihkan resiko ini disebut premi asuransi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan kejadian yang tidak dikendaki, asuransi dapat diklasifikasikan menjadi asuransi jiwa (life nsurance) dan asuransi umum atau non jiwa (property insurance).


1.        Asuransi Jiwa atau Life Insurance.

Asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap aliran dana atau pendapatan kepada ahli waris akibat kematian. Jika pemegang polis meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu sekaligus atau melalui serangkaian pembayaran kepada ahli warisnya.

Kontrak asuransi jiwa bersifat jangka panjang, sehingga sumber dana bagi perusahaan relatif stabil. Sedangkan klaim terhadap suatu kejadian buruk relatif dapat diprediksi karena hanya terkait dengan satu kejadian saja yaitu kematian dan kerugian potensial relatif dapat diprediksi. Dengan kareakteriatik seperti ini memungkinkan perusahaan asuransi dapat mengalokasikan sebagian dananya pada aset jangka panjang.

Produk-produk dari perusahaan asuransi jiwa meliputi asuransi kecacatan, anuitas, asuransi kesehatan, serta asuransi jiwa. Produknya dikatagorikan menjadi berjangka (term life), penuh (whole life) dan universal atau universal life.


Asuransi Kecacatan atau disebut disability insurance merupakan produk asuransi yang memberikian proteksi atau perlindungan atau jaminan terhadap aliran pendapatan (menggantikan penghasilan yang hilang) bila pihak tertanggung mengalami cacat tubuh sehingga tidak bisa bekerja lagi.


Anuitas (annuity) merupakan produk asuransi yang menjamin adanya aliran pendapatan seumur hidup. Mereka yang sehat dan memiliki riwayat hidup panjang 
biasanya paling berminat terhadap produk ini. Asuransi anuitas termasuk asuransi yang mahal.


Asuransi Kesehatan merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi terhadapa biaya pengobatan yang relatif mahal. Produk ini disukai oleh masyarakat yang berpotensi sakit. Asuransi kesehatan individu merupakan asuransi yang dikeluarkan dengan harga yang mahal.

Asuransi kesehatan biasanya dikeluarkan atau dijual kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap jaminan kesehatan para pegawainya. Untuk mengatasi pengeluaran yang sangat besar, maka pihak Perusahaan asuransi hanya membiayai pengeluaran kesehatan yang besar. Sedangkan biaya kesehatan yang lain dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja nasabah atau karyawan.


Asuransi Jiwa Berjangka merupakan produk asuransi yang memberi manfaat kematian tetapi tidak ada peningkatan kas. Tidak mengandung elemen investasi. Semakin tua umur tertanggung, semakin tinggi probability kematiannya, sehinga biaya polis (premi) semakin tinggi.

Asuransi ini sulit dijual mengingat bila masa asuransi telah hanis (expired), maka pemegang polis tidak mendapatkan manfaat dari premi yang telah dibayarkannya.


Asuransi Jiwa Penuh merupakan produk asuransi yang memiliki dua ciri yaitu:

·         Membayar sejumlah nilai tertentu pada saat kematian pihak tertanggung

·         Mengakumulasikan nilai tunai yang dapat dipinjam pemilik polis.

Bila tertanggung masih hidup sampai waktu jatuh tempo polis, maka tertanggung akan menerima sejumlah nilai tertentu yag dapat digunakan untuk membeli anuitas. Dengan demikian, asuransi jiwa penuh memberikan jaminan kepada pihak tertanggung sepanjang masa hidupnya.


Asuransi Jiwa Universal merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat berup kombinai antara asuransi jiwa berjangka dengan asuransi jiwa penuh. Premi yang dibayarkan sama dengan asuransi jiwa penuh. Manfaat yang diberikan atau diterima lebih besar karena sebagian digunakan untuk membeli asuransi jiwa berjangkan, dan sisanya digunakan untuk investasi yang tidak kena pajak (tax-exempt). Jika suku bunga pasar sedang tinggi, maka asuransi jiwa universal menjadi lebih menarik dan banyak disukai.


2.        Asuransi Umum atau Non Jiwa.

Adapun yang termasuk dalam asuransi umum atau non jiwa di antaranya adalah asuransi harta benda (property insurance), asuransi kecelakaan (casualty insurance) dan asuransi tanggung gugat.


Asuransi Harta Benda merupakan produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadapa aliran pendapatan dari properti (rumah, mobil, toko, pabrik, dan lainnya) akibat peristiwa seperti kecelakaan, pencurian, kebakaran, bencana alam, dan kejadian yang tidak dapat dihindarkan lainnya.


Asuransi Tanggung Gugat atau liability insurance merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap klaim pihak ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan. Misal Asuransi mobil dapat berupa asuransi harta benda yang memberikan penggantian ketika mobil mengalami kerusakan. Dan atau asuransi kecelakaan yang akan membayar klaim pihak ketiga bila kecelakaan disebabkan oleh mobil pemegang polis.

 source : https://ardra.biz/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)