Pengertian Letter of Credit, Tujuan, Fungsi, Syarat & Jenis-Jenisnya
Pengertian Letter of Credit adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli atau importer yang ditunjukkan kepada penjual atau eksportir atau beneficiary melalui advising atau conforming
bank dengan memberikan suatu pernyataan bahwa issuing bank akan
membayar sejumlah uang tertentu ketika seluruh persyaratan L/C yang
ditetapkan telah dipenuhi.
Letter of Credit merupakan
suatu jasa bank untuk difungsikan masyarakat dalam suatu tujuan
memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang baik dari dalam
negeri (antarpulau) maupun dari arus barang antarnegara (ekspor-impor).
Dalam prinsipnya, Letter of Credit
merupakan suatu pernyataan yang bersumber dari permintaan nasabah yakni
importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu terhadap
suatu kepentingan dari pihak ketiga yakni penerima L/C atau eksportir. Letter of Credit dapat juga disebut sebagai kredit berdokumen ataupun documentary credit.
Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran yang digunakan adalah Letter of Credit atau disingkat dengan L/C. Letter of Credit adalah
sistem yang paling banyak dan adil, baik untuk eksportir maupun kepada
importir. L/C merpaka sistem yang lazim digunakan oleh para eksportir
maupun importir dikarenakan dalam pelaksanaan L/C, seluruh pihak,
khususnya bank, hanya berurusan dengan dokumen, bukan barang, jasa
ataupun pelaksanaan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Adapun pengertian Letter of Credit menurut para ahli adalah sebagai berikut…
1. Pengertian Letter of Credit Menurut Amir
Menurut Amir bahwa pengertian Letter of Credit adalah
suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir
yang langganan Bank tersebut ditujukan kepada eksportir di luar negeri
yang memiliki relasi kepada importir., yang memberi hak kepada eksportir
untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah
uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan
memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang
ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam
surat tersebut.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C adalah surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C). atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C adalah surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C). atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Jadi dari beberapa definisi atau pengertian Letter of Credit, maka
dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa L/C adalah surat yang dikeluarkan
oleh bank penjamin dalam menarik wesel-wesel atas importer untuk
sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut. Pembukaan L/C dilakukan
atas permintaan importer yang bersangkutan dalam rangka pembelian
barang yang berupa penangguhan pembayaran pembelian olh pembeli sejak
L/C dibuka hingga jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
Adapun fungsi dan tujuan Letter Of Credit adalah sebagai berikut…
1. Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan juga
menyelesaikan suatu kesulitan ataupun kendala dari pihak importir
sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Demikian adanya,
Letter of Credit menjadi jaminan ataupun kepastian atas kelancaran
pembayaran dan juga pengiriman barang yang sesuai dengan suatu
kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan juga importir.
2. Letter of Credit berfungsi untuk memberikan suatu keuntungan,
baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir memberikan jaminan
untuk menerima pembayaran, jika mampu dalam menunjukkan dokumen
pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank memiliki kewajiban untuk
memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak
bertanggung jawab atas kondisi fisik barang.
3. Letter of Credit mempunyai suatu fasilitas kredit eksportir
ataupun importir lewat perbankan. Hal demikian karena L/C memberikan
suatu fasilitas pembayaran di muka ataupun pembayaran dengan masa
tenggang tertentu.
4. L/C memberikan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan
suatu beneficiary. L/C berfungsi memberikan issuing bank terhadap
permintaan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan
khusus kepada pihak beneficiary ketika terjadi kegagalan dalam mematuhi
atau melaksanakan kontraknya.
Dokumen L/C tidak menjamin adanya importir yang menerima barang
sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya dapat bertanggung jawab ketika
dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Ketika eksportir telah
menyerahkan sebuah dokument bank dan coock dengna isi dokument L/C
tersebut, maka bank dapat membayar eksportir yang sebesar nilai faktor
ataupun invoice-nya.
Syarat-Syarat Letter of Credit
Syarat-syarat yang harus ditetapkan itu menurut Amir (2007:86 adalah sebagai berikut..
1. L/C yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen berikut..
1. L/C yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen berikut..
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C)
Suatu tranksasi butuh penyelesaian antara eksportir dan juga importir yang sangat bergantung dari jenis Letter of Credit-nya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit (L/C) adalah sebagai berikut..
- Revocable Lettef of Credit (L/C), merupakan yang setiap saat dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya suatu pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
- Irrevocable Letter of Credit yaitu Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
- Sight Letter of Credit, adalah Letter of Credit yang memiliki syarat pembayaran yang langsung saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
- Usance Letter of Credit adalah Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank-bank tertentu yang memiliki nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
- Unrestricted Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit yang membebaskan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.
- Red Clause Letter of Credit, merupakan Letter of Credit yang setiap bank pembuka L/C memberikan suatu kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
- Transferable Letter of Credit merupakan Letter of Credit yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.
- Revolivng L/C adalah Letter of Credit yang memiliki kegunaan yang diulang-ulang.
- Back to Back L/C adalah L/C yang bersifat perantara, sehingga penerima harus meminta bantuan bank negaranya untuk membuka L/Cyang diterimanya dari pihak luar negeri
- Standby Letter of Credit (Standby LC) adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Pemohon untuk membayar kepada Beneficiary atau bank yang mewakili Beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen
- ...dll.
Demikianlah informasi mengenai Letter of Credit. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
source : https://www.artikelsiana.com
Komentar
Posting Komentar