Apa Itu Pinjaman BACK TO BACK?
Berbicara mengenai pinjaman memang tidak ada habisnya. Bagaimanapun juga, kebanyakan orang meminjam untuk berbagai macam pemenuhan keperluan jangka panjang maupun jangka pendek sekaligus memutar modal kerjanya. Karena kompleksnya kebutuhan manusia untuk meminjam ini, berbagai macam bank dan institusi keuangan memberikan pinjaman untuk berbagai keperluan seperti membeli mobil, motor, dan lain-lain.
Artikel ini akan membahas mengenai salah satu jenis pinjaman yang mungkin kita jarang ketahui, yakni pinjaman back to back. Asingnya pinjaman back to back ini bagi sebagian kita mungkin disebabkan karena tidak banyak orang yang menggunakannya dan masih jarang lembaga keuangan yang menyediakan layanan peminjaman ini. Padahal, pinjaman back to back juga merupakan salah satu jenis pinjaman yang cocok bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Pinjaman back to back adalah pinjaman yang menjaminkan aset liquid yang berbunga seperti uang kas, deposito, obligasi, atau surat berharga lainnya. Bunga pinjaman back to back kecil, karena bunganya merupakan selisih dari bunga kredit umum dan bunga aset berharga. Misal bunga aset berharga per bulan Rp 1.000.000,- dan bunga kredit umum Rp 1.500.000,-; maka bunga back-to-back adalah selisihnya yaitu Rp 500.000,-.
Seperti apa gambaran pinjaman back to back yang unik dan langka ini? Mari kita simak ulasannya pada poin-poin di bawah ini:
- Jenis dan Tujuan Pinjaman Back To Back
Jenis yang pertama, yakni pinjaman untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lebih cocok untuk mereka yang telah memasukkan beberapa barang supermarket, toko, hypermarket, dan sebagainya dalam wishlist mereka dan yakin barang tersebut akan tetap terjual dalam jangka panjang. Karena pinjaman untuk berbelanja ini membutuhkan waktu pencairan yang sebentar, maka jaminannya biasanya berupa tabungan atau deposito nominal kecil yang akan ditahan selama beberapa waktu. Bunga yang dikenakan adalah selisih bunga pinjaman dan bunga ta bungan atau deposito.
Jenis yang kedua, yakni pinjaman untuk “kekayaan personal”, adalah jenis pinjaman back-to-back yang hampir mirip dengan saham atau reksadana. Bedanya, pihak pemberi pinjaman yang menaruh uang pada portofolio saham dari sebuah usaha, yang kemudian disesuaikan dengan tingkat toleransi risiko dan kesanggupan membayar kembali dari nasabahnya. Dalam hal jaminan, untuk pinjaman jenis ini membutuhkan aset-aset yang telah dimiliki nasabah seperti obligasi.
Jenis yang ketiga, yakni pinjaman yang serupa dengan modal usaha, adalah jenis pinjaman yang diperuntukkan bagi wirausaha berusia muda. Dibandingkan kredit modal usaha pada umumnya, pinjaman back to back untuk usaha ini hanya diberikan bagi mereka yang berjiwa kreatif dalam usahanya. Pinjaman jenis ini biasanya memerlukan jaminan berupa deposito dalam jumlah tertentu, obligasi, dll.
- Keunggulan Kompetitif Pinjaman Back To Back
Tingkat suku bunga yang sangat kecil membuat pinjaman back to back menjadi salah satu produk perbankan yang paling menarik bagi para nasabahnya. Berdasarkan yang saya ketahui, umumnya pinjaman back to back memiliki tingkat suku bunga sekitar 1-2% atau kurang dari 4%. Belum lagi, selisih antar tingkat suku bunga deposito dengan tingkat suku bunga pinjaman biasanya tipis, sehingga total biaya bunga yang harus dibayar bersama angsuran pinjaman back to back menjadi lebih hemat.
Batas maksimum pinjaman back to back paling kecil adalah 90% dari nilai jaminan, tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Misalnya, Bank Bukopin menawarkan pinjaman back to back dengan batas maksimum 95% dari nilai jaminan (berupa deposito), sementara CIMB Niaga menawarkan pembiayaan 100% dari nilai jaminan.
- Persyaratan Pinjaman Back To Back
Pada dasarnya, pinjaman back to back adalah pinjaman yang secara aktif melibatkan pihak ketiga yang disebut dengan “angel investor” sebagai penjamin keuangan, karenanya untuk dapat meminjam secara back to back seseorang juga harus memiliki angel investor yang sanggup membayar kembali pinjaman yang diberikan pihak bank. Dengan kata lain, gaji atau pendapatan pemohon pinjaman sendiri tidak cukup untuk menjadi syarat tunggal mengajukan pinjaman back to back.
Selain itu, syarat lain yang harus diperhatikan oleh pihak pengaju pinjaman back to back adalah memiliki dana mengendap yang cukup, baik dalam tabungannya sendiri maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam pinjaman back to back. Di sini, definisi “mengendap” adalah tidak kurang dan tidak sama persis atau lebih sedikit dari jumlah yang hendak dipinjam. Misalnya, seseorang ingin meminjam dana sebesar 20 juta rupiah, maka dana mengendap sekurang-kurangnya 17 juta rupiah.
- Hal yang Perlu Diperhatikan Dari Pinjaman Back To Back
Kita tentu sering mendengar mengenai investasi bodong. Nah, kejahatan pada pinjaman back to back (khususnya pinjaman yang melibatkan saham, obligasi, dan sejenisnya) juga serupa dengan investasi bodong dalam hal memberlakukan “biaya siluman” yang tidak pernah ada dan mengaku-ngaku bekerja sama dengan bank-bank yang benar-benar ada untuk mengelabui korbannya.
Perlu diketahui, sekalipun pinjaman back to back melibatkan “angel investor” sebagai pihak ketiga yang aktif, pinjaman back to back sebenarnya tidak pernah membebankan biaya penghubung. Jangan juga tertipu dengan pihak yang mengaku sebagai penjamin keuangan, namun ternyata meminta bayaran di depan dan menghilang begitu saja sesudah pinjaman akan diproses atau menuju acc. Selain itu, jaminan uang kas yang benar adalah pada Bank Indonesia, bukan bank-bank seperti BCA, Mandiri, BNI, dan sebagainya.
Dari keempat poin di atas, paling tidak sekarang kita mengetahui poin-poin penting terkait pinjaman back to back, yang merupakan “barang langka”. Sekadar informasi, hanya bank yang dapat memberikan pinjaman jenis ini, maka jangan lagi kita disesatkan dengan oknum-oknum non perbankan yang mengatakan kalau mereka dapat memberikan pinjaman back to back.
source https://www.simulasikredit.com
Komentar
Posting Komentar