Langsung ke konten utama

Rencanakan Warisan Anda Mulai Sekarang


Salah satu kepastian dalam hidup adalah kematian. Dan berbanding terbalik dengan hal tersebut, hal yang tidak pernah pasti adalah waktu kematian tersebut. Pernahkah Anda membayangkan jika suatu hari kematian menghampiri, ke manakah harta benda yang Anda miliki?
 
Mungkin bagi Anda yang telah merencanakan warisan akan menjawab ke ahli waris saya. Namun bagaimana jika saat itu tiba, Anda belum sempat merencanakan warisan Anda?
 


1. Apa Itu Warisan?

warisan 
Pengertian Warisan
Sebelum berbicara lebih dalam lagi mengenai pentingnya merencanakan warisan, ada baiknya Anda mengetahui pengertian warisan. Dikutip dari Wikipedia, warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats yang artinya bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Sedangkan ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya.
Harta warisan dalam istilah fara’id dinamakan tirah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Singkatnya, warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu, baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarga yang masih hidup.

2. Hukum Waris di Indonesia

kpr
 
Hukum waris di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, dikenal tiga hukum waris di Indonesia, yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat.

a. Hukum Waris Islam
Menurut hukum waris Islam, ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:
  • Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
  • Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
  • Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, dan paman.
Pembagiannya:
  • Setengah: untuk anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah Ibu, saudari seayah, dan suami jika tanpa anak.
  • Seperempat: suami bersama anak atau cucu, istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Seperdelapan: istri bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
  • Sepertiga: Ibu tanpa ada anak, saudari seibu dua orang atau lebih.
  • Duapertiga: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah Ibu, saudari seayah
  • Seperenam: Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, nenek, saudari seayah bersama saudari seayah Ibu, ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, kakek.
b. Hukum Waris Adat
Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Apa saja?
  • Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  • Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral, seperti Jawa dan Batak.
  • Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
  • Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

c. Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris Barat berlaku untuk masyarakat nonmuslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:
  • Mewariskan berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat yang disebut sebagai Ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut Ab-instaat. Ada 4 golongan ahli waris berdasarkan UU: Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya; Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya; Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas; dan Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.
  • Mewariskan berdasarkan surat wasiat, yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.
Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

3. Kenapa Merencanakan Warisan Itu Penting?

Warisan 

Pentingnya merencanakan warisan
Ada beberapa alasan yang membuat Anda harus mempersiapkan warisan atau surat warisan, yaitu:
1. Mencegah warisan jatuh ke tangan yang tidak berhak
2. Mencegah konflik keluarga
3. Anda adalah pencari nafkah utama dalam keluarga Anda. Kesadaran akan hal ini tentu menjadi penting, mengingat tanggungan anak-anak yang Anda miliki.
4. Anda memiliki utang yang cukup besar yang dapat diwariskan kepada keluarga Anda
5. Anda tidak mau keluarga yang ditinggalkan hanya menikmati sebagian dari harta warisan Anda.

4. Kapan Waktunya?

 
Waktu yang tepat merencanakan warisan via ambitionhundred.com
Merencanakan pembagian warisan sejak dini bisa mencegah kemungkinan kekayaan jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak. Seperti yang dijelaskan oleh Budi Raharjo, Managing Partner One Consulting yang juga berperan sebagai pengajar program Certified Financial Planner (CFP) di Universitas Bisnis Nusantara, perencanaan warisan sebaiknya Anda lakukan saat masih berada di usia produktif, antara umur 40 tahun sampai dengan 45 tahun.
Budi menambahkan, "perencanaan warisan akan melindungi aset sehingga benar-benar jatuh ke tangan keluarga, dan memastikan pembiayaan kehidupan mereka selanjutnya."

5. Bagaimana Caranya?

warisan
 
Membuat surat wasiat
Perencanaan warisan juga menjadi pelindung kepemilikan aset, misalnya aset diagunkan ke bank, perlu Anda pikirkan bagaimana jalan keluar jika terjadi sesuatu yang terduga sebelum utang lunas. Dengan begitu, aset menjadi milik keluarga, bukan menjadi milik bank. Atau bisa juga sebagai antisipasi jika harta kekayaan berada di dalam negeri, tapi tersebar di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda.
Pada hakikatnya ahli waris tidak boleh hanya mau menerima harta, tapi tidak mau menerima warisan utang. Mereka harus menerima dua-duanya, karena itu penting bagi Anda untuk merencanakan warisan dalam bentuk surat wasiat.
Beberapa di antara Anda mungkin banyak tidak mengerti atau bahkan tabu tentang bagaimana cara penulisan surat wasiat, berikut adalah hal yang perlu diperhatikan:

1. Kumpulkan seluruh informasi
Mulai kumpulkan informasi tentang harta, aset, dan nilai kekayaan, serta informasi tentang pajak-pajak yang telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Jika warisan dalam bentuk rumah, hal yang mesti jelas adalah alamat rumah, luas, dan perkiraan harga objek pajak (NJOP). Tanyakan juga apakah rumah itu masih dimiliki secara utuh atau sedang/pernah diagunkan ke bank.

2. Rinci secara detail
Rinci secara detail segala bentuk saham atau obligasi yang dimiliki. Mulai dari jumlah, nilai, tingkat dividen, tanggal transaksi dan hal lainnya. Serta jumlah utang yang dimiliki, berapa nilai utang, tingkat bunga, kapan transaksi utang terjadi, dan kepada siapa berutang. Hal ini penting karena utang juga menjadi hal yang “wajib” untuk diwariskan.

3. Tanyakan manfaat pertanggungan asuransi
Hal ini yang paling sering ditanyakan sebelum membuat surat wasit, apakah manfaat pertanggungan asuransi bisa diwariskan atau tidak. Hal ini penting untuk dicantumkan dalam surat wasiat. Tidak hanya itu, hal lain yang juga harus ditanyakan adalah pertanggungan asuransi yang dimiliki, nama perusahaan tersebut, alamat, agen, tipe asuransi sampai dengan nilai pertanggungan.
Informasi ini diperlukan untuk mengetahui nilai pertanggungan asuransi, yang biasanya juga menanggung atau mengganti biaya kematian.

4. Data pribadi
Dalam surat wasiat, Anda juga bisa mencantumkan informasi dan data pribadi seluruh keluarga penerima waris, misalnya nama, alamat lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, nomor KTP, kewarganegaraan, status, dan pekerjaan. Elemen lainnya bisa Anda tambahkan misalnya gender, kemampuan keuangan, keahlian dasar, atau profesi.

5. Berapa biaya yang dikeluarkan
Terakhir adalah membuat kategori data di atas dan menghitung biaya yang harus diperlukan untuk pembuatan surat wasiat tersebut. Untuk melakukan hal tersebut, Anda bisa menggunakan jas konsultasi keuangan tertentu, pengacara, atau notaris yang mengerti soal hukum.

Rencanakan Warisan Anda dengan Cermat

Dengan merencanakan warisan, Anda dapat menghindari konflik keluarga dalam hal pembagian harta. Selain itu, persoalan dalam pengelolaan bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu atau tidak.
Hal tersebut tentu saja berpengaruh pada menurun atau tidaknya bisnis Anda dan rekan Anda jika terjadi perbedaan visi dan misi ahli waris dengan rekanan bisnis. Untuk  itu dianjurkan sekali pencantuman mekanisme dalam surat wasiat Anda. Karena itu rencanakan warisan Anda dengan bijak dan cermat.








source : https://www.cermati.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)