Apa Itu SLIK dan Bagaimana Mendapatkan Informasi Debitur Menggunakan Sistem Ini


Apa Itu SLIK dan Bagaimana Mendapatkan Informasi Debitur Menggunakan Sistem Ini

Sejak januari 2018 lalu layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan BI checking, sudah ditiadakan oleh pihak Bank Indonesia (BI). Pihak BI mengganti sistem pengecekan debitur dengan SID menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan informasi mengenai debitur.
Sejak tanggal 2 Januari 2018, SLIK sudah aktif dijalankan di 37 kota. Pihak OJK sendiri telah menerima data dari 2.000 lembaga keuangan. Nantinya data ini akan terintegrasi dengan sistem yang ada dan bisa dimanfaatkan oleh pihak OJK selaku pengawas lembaga keuangan, BI, dan instansi lain yang membutuhkan.
Karena baru dioperasikan pada 2018, kali ini kami akan memberikan penjabaran mengenai apa itu SLIK, manfaatnya dan bagaimana Anda bisa memanfaatkan SLIK sebagai debitur perorangan.

Apa itu SLIK?

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, SLIK merupakan sistem pengecekan debitur untuk menggantikan SID. Perbedaan paling menonjol antara SID dan SLIK adalah cakupan lembaga yang menjadi pelapor.
Pelapor untuk SID dibagi menjadi wajib dan sukarela, dengan penjabaran sebagai berikut:
Wajib
  1. Bank umum
  2. Bank Perkreditan Rakyat (dengan total aset minimal Rp 10 miliar selama 6 bulan)
  3. Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiata usaha kartu kredit
Sukarela
  1. Bank Perkreditan Rakyat dengan aset yang belum mencapai minimal persyaratan
  2. Lembaga keuangan non bank dan badan pengelolaan dana masyarakat
  3. Koperasi Simpan Pinjam
Sedangkan untuk SLIK, pelapor wajib adalah semua lembaga penyedia jasa keuangan seperti bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan non bank lainnya (kecuali Lembaga Keuangan Mikro).
Dengan demikian, cakupan data debitur yang dimiliki akan lebih lengkap sehingga calon kreditur bisa menentukan “kesehatan” keuangan calon debiturnya.

Apa manfaat SLIK untuk pemberi dan penerima kredit?

Tentunya dengan sistem yang baru, keunggulan atau manfaat baik bagi kreditur dan masyarakat yang ingin menggunakan jasa kredit di lembaga keuangan manapun.
Manfaat untuk kreditur:
  1. Proses analisa yang lebih cepat karena semua data terintegrasi dan dapat diakses dengan mudah.
  2. Memperkecil risiko timbulnya kredit bermasalah di masa mendatang.
  3. Mengurangi ketergantungan pemberi kredit terhadap agunan konvensional, karena adanya informasi kemampuan finansial debitur yang lengkap. Kreditur dapat menilai reputasi debitur sebagai pelengkap atau pengganti agunan atau jaminan.
  4. Mengurangi biaya operasional.
  5. Mendorong transparansi pada kreditur dalam hal pengelolaan kredit.
Adapun manfaatnya bagi masyarakat selaku debitur adalah:
  1. Mempersingkat waktu dalam menunggu keputusan persetujuan kredit dari kreditur.
  2. Bagi mereka yang merupakan debitur baru, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dapat menggunakan jasa kredit yang ditawarkan lembaga keuangan dengan mengandalkan reputasi keuangannya. Sehingga mereka tidak perlu memberikan agunan atau jaminan.
  3. Tidak dipungut biaya atau gratis.
  4. Mendorong debitur untuk menjaga reputasi kreditnya.

Informasi dari SLIK

Adapun informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari SLIK adalah:
  1. Pokok data debitur
Bagian ini akan berisi data pokok Anda sebagai debitur. Seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat lengkap, dan jenis usaha atau pekerjaan.
  1. Plafon kredit
Data ini sesuai dengan plafon kredit yang didapatkan debitur dari pihak kreditur.
  1. Baki debet
Sisa pokok pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Jumlah pada baki debet diluar bunga pinjaman dan denda.
  1. Kualitas kredit
Keterangan mengenai kualitas pembayaran kredit oleh debitur, apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet.
  1. Beban bunga
Bagian ini menunjukkan beban bunga yang ditanggung oleh debitur.
  1. Cicilan pembayaran
Besaran cicilan pembayaran utang (kredit), yang dibayarkan tiap bulannya.
  1. Penalti atau denda
Besaran penalty atau denda yang harus ditanggung oleh debitur jika ada.
Untuk lebih jelasnya informasi apa saja yang dilaporkan kreditur untuk kepentingan SLIK kami jabarkan sebagai berikut.

Bagaimana cara kerja SLIK?

Sebagai pengganti sistem BI checking, SLIK juga memiliki fungsi sebagai tempat pertukaran informasi antar lembaga keuangan yang berkaitan dengan perkreditan dan pembayaran.  Agar bisa menyediakan informasi yang lengkap dan cepat, konfigurasi jaringan SLIK bisa digambarkan seperti ini.
konfigurasi sistem slik
Sumber : ojk.go.id
Dari gambar diatas terlihat bahwa semua data dari lembaga keuangan maupun debitur masuk ke petugas. Dari sini semua informasi dan data yang diterima pada akhirnya akan masuk kedalam satu server SLIK OJK. Dengan adanya sistem ini, Petugas pelaporan dan Petugas Akses Informasi Debitur bisa memberi juga menerima data dari jaringan SLIK ini.
Adapun data debitur yang dilaporkan diklasifikasikan menjadi Debitur Perorangan dan Debitur Badan Usaha.
Untuk kepentingan pelaporan, saat pengajuan pinjaman Anda akan ditanya informasi-informasi berikut.
NoDebitur PeroranganDebitur Badan Usaha
1Identitas berupa nomor KTP atau pasporNomor identitas badan usaha (NPWP badan usaha/ ID tax jika badan usaha tidak berada di Indonesia)
2Nama sesuai identitas Nama badan usaha
3Nama lengkap tanpa singkatanBentuk badan usaha
4Pendidikan/ gelarTempat pendirian
5Jenis KelaminTanggal pendirian
6Tempat dan tanggal lahirInformasi akta:
- Nomor akta pendirian
- Tanggal akta pendirian
- Nomor akta perubahan terakhir (jika ada)
- Tanggal akta perubahan terakhir (jika ada)
7Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Nomor telepon
8Alamat lengkap (kelurahan, kecamatan, kode pos, kabupaten/ kota)Nomor telepon selular
9Nomor teleponEmail
10Nomor telepon selularAlamat lengkap (kelurahan, kecamatan, kode pos, kabupaten/ kota)
11Email Negara domisili
12Negara domisiliBidang usaha
13Informasi pekerjaan :
- Jenis pekerjaan
- Nama tempat bekerja
- Bidang usaha tempat bekerja
- Alamat tempat bekerja
Status Go Public
14Penghasilan :
- Penghasilan kotor per tahun
- Sumber penghasilan
Golongan debitur
15Status PerkawinanNama grup debitur
16Jika sudah menikah maka diminta identitas pasangan (nama, nomor identitas, tempat tanggal lahir) dan status perjanjian pisah hartaKode kantor cabang
17Nama gadis ibu kandung
Poin-poin di atas adalah poin yang wajib disediakan oleh debitur saat mengajukan pinjaman. Tentunya lembaga yang menjadi kreditur Anda akan memberikan informasi-informasi tambahan sesuai dengan informasi yang ada, seperti keterangan apakah penyediaan dana pada debitur sudah melampaui batas kredit atau belum.
Dengan adanya data-data ini dalam satu sistem milik OJK, lembaga keuangan manapun bisa mengakses data debitur saat dibutuhkan. Hal inilah yang menjadikan proses approval jadi lebih cepat.

Bagaimana cara cek data Anda dengan SLIK?

Sebagai debitur, Anda tentu bisa meminta informasi debitur (iDeb) dengan cara datang langsung ke kantor OJK terdekat. Berikut adalah langkah cek data debitur yang bisa Anda lakukan.
1. Siapkan persyaratan
Sebelum ke kantor OJK, pastikan Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan ini.
Debitur PeroranganDebitur Badan Usaha
Fotokopi identitas Fotokopi identitas badan usaha berupa:
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
Identitas asli (KTP atau paspor) untuk ditunjukkan ke petugasFotokopi identitas pengurus badan usaha

Sertakan dokumen aslinya juga untuk ditunjukkan ke petugas
2. Datang ke kantor OjK terdekat
Pihak petugas di kantor OJK akan memeriksa dokumen pendukung ini, jika semua sudah sesuai dengan persyaratan maka informasi debitur (iDeb) dapat dicetak.
3. Penyerahan iDeb
Selanjutnya, petugas akan menyerahkan hasil iDeb pada debitur. Selanjutnya, Anda tinggal menandatangani tanda terima.
Di bawah ini adalah contoh iDeb dan panduan cara membacanya yang dipublikasikan oleh OJK.

ideb part 1
ideb part 2
ideb part 3
ideb part 4
Jika sudah mendapatkan informasi debitur Anda, perlu Anda ingat bahwa informasi ini bersifat rahasia. OJK tidak akan bertanggungjawab kalau nantinya ditemukan penyalahgunaan informasi debitur milik Anda.
Satu hal yang harus Anda ingat, pastikan untuk selalu menjaga kredibilitas finansial.






source : https://www.aturduit.com





Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)