Apa Itu SLIK dan Bagaimana Mendapatkan Informasi Debitur Menggunakan Sistem Ini
Sejak januari 2018 lalu layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan BI checking, sudah ditiadakan oleh pihak Bank Indonesia (BI). Pihak BI mengganti sistem pengecekan debitur dengan SID menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan informasi mengenai debitur.
Sejak tanggal 2 Januari 2018, SLIK sudah aktif dijalankan di 37 kota. Pihak OJK sendiri telah menerima data dari 2.000 lembaga keuangan. Nantinya data ini akan terintegrasi dengan sistem yang ada dan bisa dimanfaatkan oleh pihak OJK selaku pengawas lembaga keuangan, BI, dan instansi lain yang membutuhkan.
Karena baru dioperasikan pada 2018, kali ini kami akan memberikan penjabaran mengenai apa itu SLIK, manfaatnya dan bagaimana Anda bisa memanfaatkan SLIK sebagai debitur perorangan.
Apa itu SLIK?
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, SLIK merupakan sistem pengecekan debitur untuk menggantikan SID. Perbedaan paling menonjol antara SID dan SLIK adalah cakupan lembaga yang menjadi pelapor.Pelapor untuk SID dibagi menjadi wajib dan sukarela, dengan penjabaran sebagai berikut:
Wajib
- Bank umum
- Bank Perkreditan Rakyat (dengan total aset minimal Rp 10 miliar selama 6 bulan)
- Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiata usaha kartu kredit
- Bank Perkreditan Rakyat dengan aset yang belum mencapai minimal persyaratan
- Lembaga keuangan non bank dan badan pengelolaan dana masyarakat
- Koperasi Simpan Pinjam
Dengan demikian, cakupan data debitur yang dimiliki akan lebih lengkap sehingga calon kreditur bisa menentukan “kesehatan” keuangan calon debiturnya.
Apa manfaat SLIK untuk pemberi dan penerima kredit?
Tentunya dengan sistem yang baru, keunggulan atau manfaat baik bagi kreditur dan masyarakat yang ingin menggunakan jasa kredit di lembaga keuangan manapun.Manfaat untuk kreditur:
- Proses analisa yang lebih cepat karena semua data terintegrasi dan dapat diakses dengan mudah.
- Memperkecil risiko timbulnya kredit bermasalah di masa mendatang.
- Mengurangi ketergantungan pemberi kredit terhadap agunan konvensional, karena adanya informasi kemampuan finansial debitur yang lengkap. Kreditur dapat menilai reputasi debitur sebagai pelengkap atau pengganti agunan atau jaminan.
- Mengurangi biaya operasional.
- Mendorong transparansi pada kreditur dalam hal pengelolaan kredit.
- Mempersingkat waktu dalam menunggu keputusan persetujuan kredit dari kreditur.
- Bagi mereka yang merupakan debitur baru, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dapat menggunakan jasa kredit yang ditawarkan lembaga keuangan dengan mengandalkan reputasi keuangannya. Sehingga mereka tidak perlu memberikan agunan atau jaminan.
- Tidak dipungut biaya atau gratis.
- Mendorong debitur untuk menjaga reputasi kreditnya.
Informasi dari SLIK
Adapun informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari SLIK adalah:- Pokok data debitur
- Plafon kredit
- Baki debet
- Kualitas kredit
- Beban bunga
- Cicilan pembayaran
- Penalti atau denda
Untuk lebih jelasnya informasi apa saja yang dilaporkan kreditur untuk kepentingan SLIK kami jabarkan sebagai berikut.
Bagaimana cara kerja SLIK?
Sebagai pengganti sistem BI checking, SLIK juga memiliki fungsi sebagai tempat pertukaran informasi antar lembaga keuangan yang berkaitan dengan perkreditan dan pembayaran. Agar bisa menyediakan informasi yang lengkap dan cepat, konfigurasi jaringan SLIK bisa digambarkan seperti ini.Sumber : ojk.go.id
Dari gambar diatas terlihat bahwa semua data dari lembaga keuangan maupun debitur masuk ke petugas. Dari sini semua informasi dan data yang diterima pada akhirnya akan masuk kedalam satu server SLIK OJK. Dengan adanya sistem ini, Petugas pelaporan dan Petugas Akses Informasi Debitur bisa memberi juga menerima data dari jaringan SLIK ini.Adapun data debitur yang dilaporkan diklasifikasikan menjadi Debitur Perorangan dan Debitur Badan Usaha.
Untuk kepentingan pelaporan, saat pengajuan pinjaman Anda akan ditanya informasi-informasi berikut.
No | Debitur Perorangan | Debitur Badan Usaha |
---|---|---|
1 | Identitas berupa nomor KTP atau paspor | Nomor identitas badan usaha (NPWP badan usaha/ ID tax jika badan usaha tidak berada di Indonesia) |
2 | Nama sesuai identitas | Nama badan usaha |
3 | Nama lengkap tanpa singkatan | Bentuk badan usaha |
4 | Pendidikan/ gelar | Tempat pendirian |
5 | Jenis Kelamin | Tanggal pendirian |
6 | Tempat dan tanggal lahir | Informasi akta: - Nomor akta pendirian - Tanggal akta pendirian - Nomor akta perubahan terakhir (jika ada) - Tanggal akta perubahan terakhir (jika ada) |
7 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Nomor telepon |
8 | Alamat lengkap (kelurahan, kecamatan, kode pos, kabupaten/ kota) | Nomor telepon selular |
9 | Nomor telepon | |
10 | Nomor telepon selular | Alamat lengkap (kelurahan, kecamatan, kode pos, kabupaten/ kota) |
11 | Negara domisili | |
12 | Negara domisili | Bidang usaha |
13 | Informasi pekerjaan : - Jenis pekerjaan - Nama tempat bekerja - Bidang usaha tempat bekerja - Alamat tempat bekerja | Status Go Public |
14 | Penghasilan : - Penghasilan kotor per tahun - Sumber penghasilan | Golongan debitur |
15 | Status Perkawinan | Nama grup debitur |
16 | Jika sudah menikah maka diminta identitas pasangan (nama, nomor identitas, tempat tanggal lahir) dan status perjanjian pisah harta | Kode kantor cabang |
17 | Nama gadis ibu kandung |
Dengan adanya data-data ini dalam satu sistem milik OJK, lembaga keuangan manapun bisa mengakses data debitur saat dibutuhkan. Hal inilah yang menjadikan proses approval jadi lebih cepat.
Bagaimana cara cek data Anda dengan SLIK?
Sebagai debitur, Anda tentu bisa meminta informasi debitur (iDeb) dengan cara datang langsung ke kantor OJK terdekat. Berikut adalah langkah cek data debitur yang bisa Anda lakukan.1. Siapkan persyaratan
Sebelum ke kantor OJK, pastikan Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan ini.
Debitur Perorangan | Debitur Badan Usaha |
---|---|
Fotokopi identitas | Fotokopi identitas badan usaha berupa: - NPWP - Akta pendirian perusahaan - Perubahan anggaran dasar terakhir |
Identitas asli (KTP atau paspor) untuk ditunjukkan ke petugas | Fotokopi identitas pengurus badan usaha |
Sertakan dokumen aslinya juga untuk ditunjukkan ke petugas |
Pihak petugas di kantor OJK akan memeriksa dokumen pendukung ini, jika semua sudah sesuai dengan persyaratan maka informasi debitur (iDeb) dapat dicetak.
3. Penyerahan iDeb
Selanjutnya, petugas akan menyerahkan hasil iDeb pada debitur. Selanjutnya, Anda tinggal menandatangani tanda terima.
Di bawah ini adalah contoh iDeb dan panduan cara membacanya yang dipublikasikan oleh OJK.
Jika sudah mendapatkan informasi debitur Anda, perlu Anda ingat bahwa informasi ini bersifat rahasia. OJK tidak akan bertanggungjawab kalau nantinya ditemukan penyalahgunaan informasi debitur milik Anda.
Satu hal yang harus Anda ingat, pastikan untuk selalu menjaga kredibilitas finansial.
source : https://www.aturduit.com
Komentar
Posting Komentar