Kami menggunakan acuan istilah umum yang digunakan dalam produk
keuangan. Definisi di bawah ini juga terdapat dalam perjanjian
perbankan. Berikut adalah daftar acuan istilah yang Kami gunakan
dalam produk keuangan. Terminologi ini juga ada dalam perjanjian
perbankan pada umumnya.
A
- Agunan
- Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
- Akad Kredit
- Perjanjian atau kontrak kredit antara kreditur dengan debitur
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Mesin
dengan sistem komputer yang diaktfikan denan menggunakan kartu magnetik
bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat
menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan
transaksi rutin lainnya. (BI Term)
- Aset
- Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
- Automatic Roll Over
- Adalah perpanjangan nominal deposito yang bisa diperpanjang secara otomatis.
B
- Batas Kredit
- Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
- Bebas
- Suatu
cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari
rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
- Bunga Akrual
- Bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued interest).
- Bunga Andalan
- Perkiraan
nilai, biaya, atau bunga yang harus dipertimbangkan atas penggunaan
modal (uang ataupun barang) meskipun belum dilakukan pembayaran tunai,
biasanya perkiraan ini dilakukan dalam rangka perhitungan pajak (inputed interest).
- Bunga Bank
- Sejumlah
imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan
di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan
dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap
pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).
- Bunga Biasa
- Bunga
yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang
terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari
dalam satu tahun (simple interest; ordinary interest).
- Bunga Debit
- Bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest).
- Bunga Ditambahkan
- Metode
perhitungan pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap
pokok pinjaman yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga
itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang
harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates; ad-on interest).
- Bunga Harian
- Pendapatan
bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga
tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya
pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan (daily interest).
- Bunga Majemuk
- Bunga
yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh
sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rp
1.000,00 pada tingkat bunga 10% per tahun, pada akhir tahun pertama akan
diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan
menjadi Rp 1.210,00 (compound interest).
- Bunga Pasti
- Bunga
simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut
bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari (exact interest).
- Bunga Terantisipasi
- Perkiraan
besarnya bunga yang akan dihasilkan pada saat tententu pada masa yang
akan datang dan rekening simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).
- BI Rate
- Suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
- Bullish
- Kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif.
- Biaya Keuangan
- Istilah
ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya
yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai
kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya
keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
- Biaya Layanan
- Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
- Biro Kredit
- Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
- Buku Simpanan
- Suatu
buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk
mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
- Bunga Bank
- Sejumlah
imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan
di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan
dan jangka waktu simpanan atau pun tingkat bunga yang dikenakan terhadap
pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya. (BI Term)
- Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
- Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
- Tagihan
bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum
dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
- Bunga
- Biaya
yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya,
oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit,
atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam
rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase
Tahunan (BPT).
- Bunga Perkenalan
- Beberapa kartu kredit
menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah
beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
C
- Cek
- Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
- Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
- Cek
yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau
pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena
rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah
yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF)
adalah salah satu alasan cek dikembalikan
- Cyberbanking
- Perbankan
melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs
memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer
dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman
pada Internet.
D
- Debit
- Istilah
pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau
institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
- Debitur
- Pihak yang menerima kredit atau pinjaman (debtor).
- Deposito
- Deposito merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat.
- Defalkasi
- Melakukan
penggelapan sehingga menyebabkan kerugian pada pihak lain, misalnya
penggelapan dana perusahaan atau uang milik pihak lain yang dipercayakan
padanya dengan cara menggunakan nota fiktif (defalcation).
- Dokumentasi Kredit
- Dokumen
yang berkaitan dengan kredit, termasuk kontrak perjanjian kredit,
laporan keuangan, rencana kerja, dan dokumen lain yang menyangkut hak
kreditur atas aset yang dijaminkan oleh debitur guna mengamankan
pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang digunakan oleh pihak
peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon debitur; dokumen ini
merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip kredit debitur yang
akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan dan pihak agen
penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting mengingat hal
tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit yang
ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation).
F
- Fasilitas Kredit
- Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis, atau institusi.
H
- Hadiah
- Beberapa
kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah
lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan.
I
- Imbal Hasil
- Tingkat
bunga yang dihasilkan atas suatu investasi, yang besar bunga tersebut
sesuai dengan pasar atau berdasarkan harga pasar investasi yang berlaku.
- Informasi Kredit
- Keterangan
mengenai debitur atau calon debitur, misalnya keterangan umum mengenai
perusahaan, para pemilik atau pengurus, dan keadaan keuangan sebagai
salah satu dasar bagi kreditur untuk memberi pinjaman (credit information).
- Institusi Keuangan
- Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
- Investasi Keuangan
- Pembelian
saham dan obligasi yang “baik" yang membedakan investasi pada
barang-barang modal seperti real estat atau mesin-mesin atau peralatan (financial investment).
- Iuran Tahunan
- Biaya
yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa
penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran
tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya
kredit.
J
- Jadwal Pembayaran
- Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
- Jaminan
- Harta
yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas
suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal
memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan
dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat
digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga,
aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha, kas agunan yang dijaminkan
kepada dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin
dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang
dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).
- Jaminan Bank
- Kesanggupan
tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa
bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika
pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).
- Jaminan Pinjaman
- Pinjaman yang dijamin oleh kekayaan pribadi (collateral loan)
- Jatuh Tempo Pembayaran
- Tanggal
yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi;
pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung atau
otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau
gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi
paling akhir (up to date) (payment due date).
- JIBOR
- Suku
bunga rata-rata pinjaman antarbank yang ditetapkan berdasarkan suku
bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat
dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang (Jakarta Interbank Offerred Rate).
K
- Kaji Ulang Kredit
- Pengkajian
kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau
konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau
kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut
dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai
dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan (credit review).
- Kredit
- Penyediaan
dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil
keuntungan yang telah ditetapkan.
- Kartu Afinitas
- Kartu
kredit yang dipromosikan oleh sebuah asosiasi, klub, perguruan tinggi,
atau organisasi lainnya, berdasarkan kesepakatan dengan bank yang
menerbitkannya. Bank penerbit biasanya membayar persentase dari
pendapatan bunga bersih ke pihak promotor sebagai komisi, atau
memberikan beberapa jenis kompensasi lainnya.
- Kartu Bank
- Kartu
transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar
barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari
kasir bank atau ATM; kartu bank dapat berupa kartu kredit atau pun
penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu debit); kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan atau mencairkan cek (bank card).
- Kartu Bisnis
- Kartu
kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada
kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
- Kartu Debit
- Kartu
bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau
menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang
bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
- Kartu Debit Plus
- Kartu
bank yang diciptakan dengan berbagai manfaat yang menarik bagi
nasabahnya, misalnya dapat dibebankan langsung ke akun tabungan atau
gori nasabah tersebut (propietary debit card).
- Kartu Kredit
- Kartu
yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang
memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang
namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran
secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang
tunai dalam batas kredit seperti yang telah ditentukan oleh bank atau
perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali
kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan
pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara
angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar
persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).
- Kartu Kredit Bercap Gabungan
- Visa atau Master Credit Card yang secara bersama-sama disponsori oleh suatu bank dan pedagang eceran, seperti toko serba ada (toserba);
kartu dengan cap gabungan dapat diterbitkan dengan biaya yang lebih
murah daripada kartu label pribadi eceran yang biasa, dan memberikan
bank penerbit jalan masuk kepada nasabah-nasabah baru (co-branded credit card).
- Kartu Kredit Berjaminan
- Kartu kredit bank yang dijamin dengan tabungan; penerbit (bank)
memegang rekening tabungan atau deposito pemegang kartu sejumlah sama
dengan pagu kartu kredit dan mempunyai hak untuk menggunakan rekening
tabungan atau deposito untuk membayar atau melunasi tagihan kartu kredit
apabila pemilik kartu kredit tidak mampu membiayai; kartu kredit dengan
jaminan, biasanya, diterbitkan hanya untuk orang yang, berdasarkan
pengalaman, tidak mempunyai kemampuan yang pasti untuk membayar (secured credit cara).
- Kartu Pembelian
- Kartu
kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian
dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak
perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan
penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
- Kartu Prabayar
- Kartu
yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian
atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di
dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
- Kepailitan
- Suatu
pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah
penyitaan, pengambilalihan, pemotongan, dan pembayaran utang.
Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi
bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari
hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya
tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan
kewajiban pinjaman pelajar.
- Kewajiban Utang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
- Kredit
- Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktur tertentu dengan pemberian bunga. (BI Term).
- Kredit Investasi
- Kredit
jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai barang
modal, proyek baru, ataupun proyek perluasan suatu perusahaan, misalnya
pembangunan pabrik atau pembelian mesin.
- Kredit Konsumsi
- Kredit
konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk
kredit pemilikan rumah (KPR). Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk
membiayai pembelian mobil (Kredit Kendaraan Bermotor) atau barang
konsumsi barang tahan lama lainnya. Utang hipotek atau persetujuan
penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan
tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
- Kredit Macet
- Kredit
Macet adalah kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang
lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi
dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada
pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah
diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan
asuransi kredit.
- Kredit Dengan Agunan
- Kredit Dengan
Agunan (KDA) adalah kredit yang diberikan kepada debitur dengan
menyerahkan agunan dan/atau jaminan tertentu ke pihak kreditur. Contoh
agunan yang umum diterima adalah BPKB Kendaraan dan sertifikat tanah,
rumah, atau bangunan lainnya.
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh
perbankan atau institusi keuangan kepada para nasabah perorangan yang
akan membeli atau memperbaiki rumah.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan kepada debitur tanpa menyerahkan agunan atau jaminan ke pihak kreditur.
- Kredit Retail
- Kredit
Retail adalah [1] akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan
angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang. [2] kredit
yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit
konsumtif dan kredit pembelian kendaraan.
L
- Laporan Kredit
- Laporan
yang disediakan oleh agen pelaporan kredit atas permintaan pihak yang
memberikan pinjaman kepada debitur yang namanya tertera dalam laporan
tersebut; laporan tersebut meliputi fasilitas kredit yang dinikmati dari
pembayaran utang, termasuk ketepatan, keterlambatan pembayaran, dan
tunggakan; di Indonesia informasi kredit dapat diperoleh di Bank
Indonesia (credit report).
- Layak Kredit
- Penilaian
kreditur terhadap watak atau perangai dan kemampuan penyelesaian
pinjaman calon debitur; penilaian tersebut digunakan sebagai dasar
persetujuan pemberian kredit yang akan diberikan kreditur kepada calon
debitur yang bersangkutan (credit worthy).
- LIBOR
- Suku bunga yang bank-bank utama di London bersedia untuk saling meminjamkan eurodolar (eurodollars)
LIBOR digunakan untuk menentukan suku bunga rata-rata pinjaman
antarbank di London yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang
ditawarkan oleh 16 bank anggota British Bankers Assodation; tingkat
bunga LIBOR pada umumnya dijadikan pedoman untuk pemberian pinjaman
eurodolar dalam jumlah besar kepada negara dan perusahaan peminjam yang
kelayakan kreditnya kurang baik (London interbank offered rate).
M
- Masa Tenggang
- Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
- Mata Uang
- Uang
segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara
praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering
menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan
rupiah.
- Menghentikan Pembayaran
- Permintaan kepada
institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan
segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk
layanan seperti ini dikenakan biaya.
- Metode Penghitungan Bunga
- Cara
penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per
hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
- Modal
- Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
- Modal Ventura
- Penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan
penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada
pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap
kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f)
mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik
dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan
perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha
bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun
penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan
modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan
selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan (venture capital).
N
- Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
- Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya)
yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan
atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu; nomor ini digunakan untuk
berbagai transaksi, seperti penarikan tunai, pentransferan, penyetoran,
atau untuk memperoleh informasi; hal itu dimaksudkan untuk mencegah
penggunaan kartu yang tidak sah saat melakukan akses pada terminal
pelayanan jasa keuangan (personal identification number/PIN).
- Nomor Identitas Bank
- bank:
nomor sandi khusus yang dimiliki oleh setiap bank dalam rangka
penyampaian laporan ke bank sentral dan dalam rangka transaksi antarbank
di dalam negeri; kartu kredit: kode atau sandi angka kartu kredit bank
yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang berafiliasi dengan Visa atau
Master Card International bank menggunakan tabel nomor identitas bank (bank identification number/BIN) untuk kegiatan transfer ke bank-bank dalam rangka persetujuan kredit ataupun realisasinya bagi nasabahnya (bank identification number).
- Nonperforming Loan (NPL)/Nonperforming Financing
- Kredit
bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bank umum, sedangkan
NPF untuk bank syariah.
P
- Pailit
- Debitur
yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya
satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur
merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Bank Indonesia; bangkrut (bankrupt).
- Pagu
- Plafon
(ceiling); batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi
pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar
mata uang asing (ceiling; cap).
- Pagu Kredit
- Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah (credit ceiling).
- Paket Pensiun
- Sistem
yang dipakai oleh perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna
pembayaran pensiun kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan
tidak dapat bekerja lagi (pension plan).
- Pembayaran Minimum
- Jumlah
minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3
persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
- Pembayaran Otomatis
- Perusahan
utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon,
dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem
pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan
memotongt dana dari rekening bank.
- Pembiayaan Kembali
- Mengubah
persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan
pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan.
Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan
jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
- Pemindahan Saldo
- Anda
dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru.
Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
- Pemohon Kredit
- Pihak yang mengajukan surat permohonan kredit kepada bank (credit applicant).
- Penarikan Cek Berlebihan
- Suatu
cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening.
Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka
cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
- Penarikan Tunai
- Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
- Pencucian Uang
- Penerimaan
uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari
masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika,
apabila uang tersebut disimpan dalam deposito atau pun ditanamkan dalam
investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu
merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering).
- Pencurian Identitas
- Bentuk
pencurian identitas di mana informasi finansial konsumen diperoleh
secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan
kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau
rekening koran mereka.
- Penerima
- Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
- Penilaian Kredit
- Evaluasi
suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima
kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual,
kemampuan membayar, dan modal.
- Penyetor
- Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
- Pembayar
- Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
- Periode Bunga Majemuk
- Periode
waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga
berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau
penggunaan dasar waktu lainnya (compounding period).
- Perusahaan Kartu Kredit
- Perusahaan
kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit yang
diterbitkannya.
- Pinjaman
- Sejumlah dana yang disediakan
oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi
kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
- Pinjaman atas Permintaan
- Jenis
pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman
tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).
- Pinjaman Perseorangan Berangsuran
- Pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya (personal instalment loan).
- Pinjaman Beragunan
- Pinjaman
yang dijamin dengan penyerahan atas hak atas suatu kekayaan kepada
pemberi pinjaman, jaminan tersebut dapat berbentuk proyek yang sedang
dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang
dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya, dalam hal
peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan
syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan
secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut (secured loan).
- Pinjaman Berjaminan
- Pinjaman
dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun
aktiva tetap, apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman,
jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
- Pinjaman Berjaminan Tabungan
- Pemberian
pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki
debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin
pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai
jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman
(saving account loan; cash collateral credit).
- Pinjaman Dasar Tunai
- Pinjaman
yang pembayaran bunganya dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh
peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat
apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat
apabila telah dibayar secara efektif (cash basis loan).
- Pinjaman Multiguna
- Pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
- Pita Magnetik
- Pita
magnetik hitam pada kartu kredit, kartu debit, atau kartu ATM. Pita
magnetik ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode
komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
- Pokok
- Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
R
- Rasio
- Perbandingan
antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka;
rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan
suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit; nisbah (ratio).
- Rekening
- Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
- Rekening Bersama
- Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
- Rekening Giro
- Rekening
yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan
sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila
persyaratan minimum tidak terpenuhi.
- Rekening Tabungan
- Rekening
yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang
disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang
berkali-kali.
- Reksadana
- Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek.
- Risiko Kredit
- Risiko
yang timbul dalam hat debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar
angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam
perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan
satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank (credit risk).
- Royalti
- Jumlah
yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak cipta,
atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika
ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti
ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan
tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan
memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah
tersebut (royalty).
S
- Saldo
- Jumlah
tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada
sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada
jumlah utang.
- Saldo Rata-rata Harian
- Institusi keuangan
mengukur dan menghitung utang rata-rata per hari dalam siklus tagihan
Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah
bunga atas utang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan
menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
- Setoran Langsung
- Pendapatan
(atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang
disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun
uang.
- SIBOR
- Suku bunga rata-rata antar bank di Singapura
yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh delapan (8)
bank terkemuka di Singapura (Singapore interbank offered rate).
- Slip Setoran
- Slip
yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek
yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
- Suku Bunga
- Beban
biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka
peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu; merupakan biaya kredit bank
kepada nasabah (interest rate).
- Suku Bunga Efektif
-
suku bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun; jika suku bunga
dibebankan sekali setahun, suku bunga nominal sama dengan suku bunga
efektif;
- gambaran mengenai pendapatan atau hasil atas nilai
suatu instrumen utang yang dimiliki dibandingkan dengan nilai instrumen
pada saat harga pembelian (effective rate).
- Suku Bunga Mengambang
- Suku
bunga yang tidak ditetapkan dalam persentase yang tetap, tetapi
berfluktuasi sesuai dengan suku bunga internasional (LIBOR, SIBOR) atau
suku bunga pasar (floating interest rate).
- Suku Bunga Nominal
- Suku
bunga yang tercantum pada surat berharga, dihitung berdasarkan harga
pembelian dan jatuh tempo kewajiban (nominal interest rate).
- Suku Bunga Pasar Antar Bank
- Acuan
yang digunakan bank dalam menetapkan suku bunga kredit dan atau
transaksi perbankan lain; biasanya yang dijadikan acuan tersebut adalah
rata-rata suku bunga bank tertentu; secara internasional biasanya
mengacu kepada suku bunga LIBOR atau SIBOR; di Indonesia mengacu pada
JIBOR (interbank market offered rate/IBOR).
- Surat Permohonan Kredit
- Formulir
permohonan kredit yang harus diisi oleh pemohon kredit, memuat beberapa
informasi tentang pemohon, antara lain meliputi identitas pemohon,
keterangan domisili, pekerjaan atau jenis usaha, pendapatan, jumlah
pinjaman yang telah dimiliki, serta harta yang dimiliki dan dapat
dijadikan agunan (credit application).
- Syarat-syarat
- Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
T
- Tagihan
- Formulir
berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh
pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur
kepada kreditur (bill).
- Tarif Tetap
- Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.
- Tingkat Bunga Periodik
- Suatu
variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan
mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh
tempo pembayaran kartu kredit.
- Tingkat Bunga yang Berubah
- Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
- Transaksi di tempat penjualan
- Diterimanya kartu ATM/debit atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
- Tunai
- Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
U
- Uang
- Segala
sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi
dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga
tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat
tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah,
sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan
untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai
untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap
pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah
komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange)
dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan
uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam
bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral) (money).
- Uang Mengambang
- Uang
yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang
penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat
ditentukan (floating money).
- Uang Menganggur
- Uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank (barren money: idle).
- Uang Mudah
- Uang
yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa
adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan;
kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika
dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi (easy money).
- Uang Muka
- Pembayaran
uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi
kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani
atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran
sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual
yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah
mengikat (advance; down payment).
- Uang Tunai Elektronik
- Sistem
pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem
pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debit, dan uang logam.
-
-
-
-
-
-
- source https://kreditgogo.com
-
-
-
-
Komentar
Posting Komentar