5 Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Seiring perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, bank tidak hanya dibedakan menjadi bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Kini telah ada pula istilah bank syariah yang sudah banyak ditemukan. Tidak tanggung-tanggung, istilah bank syariah sangat populer dan dianggap sesuai dengan para nasabah muslim yang sangat memperhatikan syariat Islam.
Perbedaan Mendasar Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah via pri.org
Banyak
orang bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan bank
syariah. Mendengar dari namanya, sebagian pihak ingin mengetahui secara
rinci benar tidaknya bank ini menerapkan berbagai aturan syariat Islam
atau tidak. Banyak juga orang yang pada akhirnya mulai mencari perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional biasa. Mencari
perbedaan memang akan membuat Anda lebih mudah mengerti mengenai
sesuatu. Begitu pula dalam mengenal apa itu bank syariah. Dibandingkan
dengan bank konvensional, sebenarnya ada lima poin perbedaan yang dapat
dilihat dari kedua jenis bank ini.
1. Fungsi dan Kegiatan Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya, bank konvensional berfungsi menyediakan jasa
keuangan dan sebagai intermediasi. Sementara itu, untuk bank syariah,
selain menjadi intermediasi, jenis bank yang satu ini juga memiliki
fungsi sebagai manajer investasi, investor sosial, dan tentu saja
penyedia layanan keuangan.
2. Prinsip Dasar
Pada
kegiatan usaha, pastinya ada prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam
menjalankan roda kegiatan. Begitu pula yang terjadi baik pada bank
konvensional maupun bank syariah. Prinsip pertama menyangkut nilai. Bank
konvensional berprinsip bebas nilai, sedangkan bank syariah menjunjung
prinsip syariah Islam yang menyatakan tidak ada pembebasan nilai.
Prinsip
kedua yaitu mengenai pandangan terhadap uang. Bank konvensional melihat
uang sebagai komoditas. Artinya, uang dipandang sebagai barang yang
dapat diperjual-belikan. Sementara itu, bank syariah memandang uang
sebagai alat tukar. Jadi, dalam bank syariah, uang tidak dapat
diperjual-belikan, namun dapat ditukarkan kepada bentuk lain sesuai
kebutuhan.
Prinsip
ketiga menyangkut tentang pertumbuhan dana yang disimpan nasabah di
kedua jenis bank tersebut. Di bank konvensional, uang akan bertumbuh
dengan adanya pemberian bunga yang didapat dari pengelolaan pihak bank.
Namun, bank syariah menolak sistem bunga tersebut, Untuk menumbuhkan
uang nasabahnya, bank ini menerapkan sistem bagi hasil.
3. Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Kedua
jenis bank ini sama-sama memperoleh likuiditasnya dari dua sumber,
yakni pasar uang dan bank sentral. Di Indonesia, yang dimaksud dengan
bank sentral adalah Bank Indonesia. Hal
yang membedakan antara likuiditas bank konvensional dengan bank syariah
terletak di pasar uang. Likuiditas bank konvensional dari pasar uang
bebas didapatkan dari emiten mana saja. Sementara itu, bank syariah
hanya mengambil sumber dari pasar uang yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah.
4. Risiko Usaha
Mengenai
risiko usaha, bank syariah menerapkan poin “ringan sama dijinjing,
berat sama dipikul” antara bank dan nasabah. Hal ini membuat semua hal
yang terjadi ditanggung secara bersama-sama, baik berupa keuntungan
maupun kerugian. Sementara
itu pada bank konvensional biasa, pihak bank tidak berurusan dengan
risiko yang mungkin dihadapi nasabahnya. Pihak nasabah juga tidak perlu
memikirkan risiko yang mungkin terjadi kepada bank tempatnya melakukan
transaksi keuangan ataupun menyimpan dana.
5. Struktur Pengawas
Agar
tidak melenceng dari tujuan dan fungsinya, setiap bank memiliki dewan
pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi lembaga tersebut. Di
bank konvensional, struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris. Namun
di bank syariah, Anda akan menemui struktur pengawas yang lebih
kompleks, mulai dari dewan komisaris, dewan pengawas syariah, hingga
dewan syariah nasional.
Karakteristik Bank Syariah
Sistem Kerja Bank Syariah via abc.net.au
Pada
poin-poin yang telah disebutkan perbedaan mendasar yang terdapat antara
bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memang sudah
banyak dipahami oleh banyak orang mengenai sistem kerjanya dan
karakteristiknya. Begitu pula bank syariah yang juga memiliki cirinya
tersendiri. Berikut beberapa karakteristik khas dari bank syariah yang
mesti Anda tahu untuk memahami apa itu bank syariah yang sebenarnya.
1. Sistem Bagi Hasil
Pembeda paling jelas antara bank konvensional dengan bank syariah dapat dilihat dari sistem pertumbuhan dana simpanannya. Sistem bagi hasil menjadi
ciri khas paten yang dimiliki oleh bank syariah. Ini berbeda dengan
sistem bunga yang diberlakukan oleh bank-bank konvensional.
Sistem
bagi hasil terjadi ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha.
Dari kegiatan kerja sama tersebut, didapatkan untung yang nantinya kedua
belak pihak akan membagi dua keuntungan tersebut sesuai kesepakatan.
Namun jika kegiatan usahanya menimbulkan kerugian, pemilik modal dan
pengusaha juga harus sama-sama menanggungnya.
Menariknya
lagi, kesepakatan rasio bagi hasil dari kedua pihak tidak akan pernah
berubah sampai kesepakatan baru yang dibuat dengan kesadaran bersama.
Banyak orang melihat sistem ini lebih mengakomodasi keadilan dan
transparansi sebab jika diterapkan sistem bunga, pengusaha dalam hal ini
adalah pihak bank bebas dapat saja menaikkan atau menurunkan angka
persen bunga sesuai keadaan bunga patokan maupun kondisi ekonomi.
2. Akad Transaksi
Yang
dimaksud dengan akad dalam bank syariah adalah keputusan atau
perjanjian yang telah dijadikan komitmen berdasarkan nilai-nilai
syariah. Secara fikih atau sumber hukum Islam, akad dapat diartikan
sebagai tekad dari pihak tertentu untuk menjalankan ketentuan yang
muncul, baik dari satu pihak maupun dari kedua pihak.
Dalam
bank syariah, akad transaksi dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni
akad transaksi yang mencari keuntungan dengan akad transaksi yang tidak
mencari keuntungan. Akad-akad transaksi inilah yang menjadi produk pada
bank syariah.
Akad
transaksi atau yang mencari keuntungan terbagi menjadi dua produk,
yakni pembiayaan dan pendanaan. Sementara itu, akad transaksi yang tidak
mencari keuntungan terdiri atas tiga produk bank syariah, yaitu
pendanaan, jasa pelayanan, dan kegiatan sosial.
3. Pola Produk
Jika
bank konvensional menamai tiap produknya sesuai dengan akivitasnya,
bank syariah menerapkan pola untuk membedakan antar kegiatan dari
produk-produk yang diterbitkannya. Pola pada produk bank syariah juga
bergantung dari akad transaksinya.
Secara
umum, ada enam kegiatan yang biasa dipakai dan diatur bank syariah
dalam tiap produk keuangannya. Berikut penjabaran tiap jenis polanya.
- Pola Titipan
Pada pola ini dijunjung prinsip bahwa tiap barang ataupun aset nasabah adalah titipan yang mesti dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai kesepakatannya . Ada dua dasar yang harus dipahami dalam pola titipan, yakni wadi'ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
Wadi’ah yad amanah menyatakan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakan yang terjadi pada aset selama di luar kelalaian penerima titipan. Contohnya jika ada kerusakan akibat bencana alam, maka pihak penerima titipan berhak melepaskan tanggung jawabnya terhadap kondisi barang ataupun aset titipannya. Contoh produknya serupa safe deposit box.
Sementara itu, wadi’ah yad dhamanah berarti penerima titipan dapat memanfaatkan barang ata pun aset dari pemberi titipan sesuai izin yang telah diberikan. Namun harus dipastikan, penerima dapat mengembalikan barang dan aset tersebut dalam kondisi utuh. Produk dengan pola seperti ini bisa dijumpai dalam bentuk giro. - Pola Pinjaman
Pola pinjaman dalam bank syariah juga terbagi menjadi dua, yakni qardh dan qardhul hasan. Keduanya sama-sama ditujukan untuk produk pinjaman syariah.
Qardh merupakan pola pinjaman kebaikan yang bersifat lunak atau tanpa imbalan saat pengembaliannya. Melalui qardh, masyarakat cukup mengembalikan uang sesuai jumlah pinjaman pokok tanpa harus memikirkan bunga atau pun biaya yang mesti diberikan kepada pihak bank.
Pola yang satu lagi adalah qardhul hasan. Produk yang dihasilkan dari qardhul hasan ditujukan untuk membantu usaha kecil maupun aktivitas sosial. Dalam pemberian pinjaman, penerima bahkan tidak harus mengembalikan dana yang telah dipinjamnya tersebut. - Pola Bagi Hasil
Ada tiga jenis pola bagi hasil yang biasa digunakan oleh bank-bank syariah. Pola tersebut dibagi menjadi mudharabah, musyarakath, serta mutanaqisah.
Di pola mudharabah, laba dibagi menurut rasio yang telah ditetapkan kepada bank yang memberi modal dan kepada nasabah yang memberikan keahlian. Pola ini pun mengandung dua tipe, yaitu mutlaqah yang merupakan kondisi pengelola dana diberikan keleluasaan, dan muqayyadah di mana nasabah dapat menentukan syarat dan batasan penggunaan kepada pengelola.
Pola lain dari bagi hasil adalah musyarakah. Dalam penerapannya, bank dan nasabah berperan sebagai mitra usaha yang memiliki kesepakatan rasio pembagian hasil dari tiap keuntungan atau pun kerugian yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, pola bagi hasil mutanaqisah menunjukkan situasi kerja sama antara bank dan nasabah. Pada kerja sama tersebut, salah satu pihak dapat membeli bagian yang dimiliki pihak lain. - Pola Jual Beli
Dalam jual beli, ada tiga pola yang diusung oleh bank syariah. Pertama adalah pola murabahah. Pola ini terjadi saat bank menyediakan barang atau pun aset yang diinginkan konsumen dengan imbalan yang telah disepakati. Di sini bank berperan sebagai perantara jual beli tersebut.
Kedua adalah pola salam. Pola ini layaknya pemesanan barang atau pun aset tertentu dari nasabah kepada pihak bank. Dalam pemesanan tersebut, pembayaran dilakukan pada awal transaksi, sedangkan barang baru akan diberikan di kemudian hari.
Ketiga adalah pola istishna. Pola ini hampir sama dengan salam. Hal yang membedakannya ada di sistem pembayarannya. Dengan pola istishna, nasabah dapat melakukan pembayaran di tengah atau pun akhir pemesanan. - Pola Sewa
Menyangkut kegiatan atau pun produk sewa, ada dua pola yang digunakan oleh bank syariah. Pola pertama dikenal sebagai ijarah, sementara yang kedua disebut sebagai ijarah wa iqtina.
Ijarah merupakan kegiatan penyewaan di mana bank dapat menyewakan barang ataupun aset tertentu kepada nasabah dengan imbalan jasa sewa. Sementara itu, ijarah wa iqtina lebih mengarah pada pola sewa-beli dengan perjanjian untuk menjual atau pun menghibahkan barang atau pun aset tersebut pada akhir masa sewa. - Pola Lainnya
Kegiatan bank yang beragam membuat bank syariah ikut menentukan berbagai pola yang tidak termasuk dalam lima kegiatan di atas. Hingga kini, terdapat enam pola lain yang aturannya telah dipakai oleh bank syariah.
Kelima pola tersebut antara lain adalah pola perwalian yang sering disebut sebagai warkalah. Di sini, bank diberikan kuasa oleh nasabah untuk melakukan transaksi keuangan yang mewakilinya, seperti pembayaran gaji maupun transfer. Penerima kuasa akan menerima imbalan dari nasabah setelah transaksinya berhasil. Selain perwalian, ada pola rahn yang menjadi produk pelimpahan kekuasaan dari nasabah, seperti dalam produk gadai. Ada pula pola tentang pengalihan tanggung jawab yang dikenal sebagai kafalah. Selain itu, ada hiwalah yang menjadi pola dalam pengalihan utang maupun piutang. Selanjutnya ada pola sharf. Pola ini dipakai dalam jual-beli valuta asing. Yang terakhir adalah pola ujrah, di mana bank akan selalu mendapat imbalan dari transaksi yang dilakukannya.
Semua Bisa Menjadi Nasabah Bank Syariah
Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah tidak
ada bedanya dengan bank konvensional. Akan tetapi, mekaninisme dan
sistemnya tentu tidak sama karena bank syariah mengedepankan nilai-nilai
syariah Islam. Meskipun demikian, semua orang dapat menjadi nasabah
bank syariah, tidak mesti umat yang beragama Islam.
source : https://www.cermati.com
Komentar
Posting Komentar