Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris


Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris – Anda tidak pernah tahu; hal seperti apakah yang akan terjadi manakala ada pembagian warisan dari orang tua kandung. Jika hanya anak tunggal, kecil kemungkinannya perkara buruk menimpa keluarga.Namun, bagi yang memiliki saudara; bisa jadi muncul perselisihan mengenai harta waris tersebut.
Di sinilah pentingnya peran pengacara dalam pembagian harta waris.Pengacara dapat menjadi penengah sekaligus penjamin warisan tersebut berkekuatan hukum.Artinya, keputusan dari pemberi warisan bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat.


# Pengertian Harta Warisan

CARA-PENGHITUNGAN-WARIS-SEDERHANA 

Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia.
Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan (al-irst).
Jika wujud warisan tersebut berupa harta, ada dua jenis yang bisa dibagikan kepada ahli waris.Pertama adalah harta bergerak—berupa kendaraan, sertifikat deposito, dan logam mulia.Sebaliknya, kekayaan tidak bergerak berbentuk rumah, tanah, serta utang.
  • Dasar Hukum Waris

Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro—ahli hukum Indonesia—definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.
Penjelasan hukum waris juga dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.
Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah. Pertama adalah hukum waris adat—berupa norma atau adat di kawasan tertentu. Biasanya, tidak tertulis dan hanya diberlakukan untuk wilayah khusus.
Secara umum, hukum waris adat menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual.Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.
Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak ibu atau ayah.
Ketiga—hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat.Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.


  • Unsur-Unsur dalam Hukum Harta Waris

Dalam Pasal 830 KUHP tentang harta waris disebutkan bahwa—pewarisan bisa diberikan kepada ahli waris apabila pemilik harta kekayaan telah meninggal dunia.Selain itu, agar pewarisan dapat terlaksana, diperlukan unsur-unsur pokok berikut ini.
  1. Ada Pewaris
Pewaris merupakan sebutan untuk orang yang memberikan warisan.Namun, pemberian tersebut tak hanya berupa harta, tetapi juga utang dan berbagai kewajiban lainnya kepada ahli waris.
Seperti yang disebutkan sebelumnya—pewaris harus meninggal dunia agar bisa melimpahkan warisan. Menurut Islam, syarat kematian pewaris ada tiga, yaitu hakiki, hukmi, dan taqdiry. Pewaris disebut mati hakiki apabila kematiannya bisa dibuktikan dan disaksikan oleh minimal dua orang.
Sementara itu, kematian hukmi terjadi jika pewaris dinyatakan meninggal dunia atau hilang oleh hakim.Namun, sebelumnya harus dilakukan pencarian sampai batas waktu yang ditentukan.
Terakhir adalah kematian taqdiry—peristiwa meninggalnya seseorang dengan penyebab yang diketahui secara pasti. Semisal, orang tersebut mengikuti pertempuran di negara lain. Namun, terdapat dugaan kuat bahwa ia telah tewas dalam peperangan tersebut.
  1. Terdapat Harta Warisan
Unsur berikutnya dalam pewarisan adalah harta murni dari pewaris.Harta tersebut meliputi semua kekayaan yang dimiliki oleh pemberi warisan sejak masih hidup sampai dengan meninggal dunia.Namun, harta waris berbeda dengan harta peninggalan. Hal itu telah disebutkan secara gamblang melalui Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
       “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.”
“Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”
  1. Ada Ahli Warisnya
       Lalu, apa yang disebut ahli waris? Baik dari pandangan Islam, maupun KUHP, ahli waris dimaknai sebagai penerima harta warisan yang sah secara hukum berdasarkan amanat pemiliknya. Syarat utama untuk menjadi ahli waris, yaitu bersikap terbuka dan tidak ada hal apa pun yang menghalanginya.
       Mengenai identitas ahli waris, diterangkan dalam Pasal 172 KUHP. Berikut ini bunyinya :
       “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.“

# Peran Pengacara Keluarga dalam Pembagian Harta Waris

BERIKAN-HADIAH-TERAKHIR-MELALUI-HIBAH-WASIAT

Setelah mengetahui pengertian harta waris dan unsur-unsur di dalamnya, kini Anda harus mempertimbangkan keberadaan pengacara keluarga. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, yang dimaksud pengacara adalah advokat yang bertugas memberi jasa hukum dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia.Fungsinya bisa dilaksanakan di pengadilan ataupun luar pengadilan.


Lantas, apa peranan pengacara keluarga dalam pembagian harta waris? Simak ulasan berikut ini.

  • Menetapkan Ahli Waris

Tiga-Hal-yang-Sering-Terlupakan-Ketika-Menggugat-Cerai-Suami

Meski aturan mengenai ahli waris sudah ditulis dalam undang-undang, tidak semua orang memahaminya. Peran pengacara yang pertama adalah ikut membantu pewaris ketika menetapkan nama ahli waris. Kemudian, menjadikan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
  • Ahli Waris Menurut KUHP

Berdasarkan prinsip pewarisan dari KUHP, seorang ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.Supaya lebih jelas, simak empat golongan ahli waris menurut KUHP berikut ini.

  • Golongan I—Keluarga Kandung atau Istri/Suami yang Hidup Paling Lama dengan Pewaris

Penerima waris yang menempati golongan I adalah anak-anak dan pasangan sah dari pewaris.Dalam kasus ini, harta yang diberikan bersifat mutlak atau tidak bisa dipindahtangankan ke pihak kedua selama ahli waris masih hidup.
Berbicara soal anak—sebagai ahli waris—ketentuannya sudah tertulis dalam Pasal 852 KUHP. Berikut bunyi pasalnya :
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisiharta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluargasedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin ataukelahiran yang lebih dulu.”
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yangmeninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhakkarena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atassebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Pasal tersebut menyatakan, bahwa anak—yang memiliki hubungan darah dengan orang tuanya—berhak menerima waris.Dalam kasus ini, termasuk anak-anak hasil hubungan di luar nikah atau korban perceraian.Hal pewarisan tersebut juga diatur secara jelas oleh Pasal 862-866 KUHP.
Disebutkan dalam pasal 862-866; ahli waris dari golongan anak-anak hasil hubungan di luar perkawinan sah berhak mendapatkan :
  1. 1/3 apabila pewaris memiliki anak atau istri sah;
  2. 1/2 apabila pewaris meninggalkan keluarga sedarah, tetapi tidak memiliki keturunan sah;
  3. 3/4 apabila ahli waris sah tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan derajat yang lebih jauh dan;
  4. seluruh harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan sah atau keluarga sedarah.
Ketentuan keempat bisa berubah jika ahli waris atau anak-anak hasil hubungan di luar pernikahan meninggal dunia.Maka seluruh harta waris jatuh ke tangan keturunannya yang sah.
  • Golongan II

Anggota keluarga yang termasuk ahli waris golongan II, yaitu bapak, ibu, atau saudara kandung dari pewaris.Ahli waris ini bisa mendapatkan bagian jika golongan I tidak ada.
       Ketentuan mengenai ahli waris golongan II diatur dalam Pasal 854-856 KUHP; yang berbunyi :
Pasal 854
“Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.”
Pasal 855
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.”
Pasal 856
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya. “
  • Golongan III

Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek dari keluarga bapak atau ibu kandung pewaris.Mereka berhak memperoleh harta waris ketika golongan II mengesampingkan atau tidak ada.
        Aturan pembagian waris golongan ketiga tertulis dalam KUHP Pasal 853-858.Di situ disebutkan, bahwa ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan ibu atau bapak kandung ke atas. Jika kekerabatannya punya derajat kedekatan yang sama, harta waris dibagi sama rata.
        Sebaliknya, kalau ada kerabat yang derajat hubungannya lebih dekat; pewaris harus mengutamakan ahli waris ini.Pada pasal-pasal selanjutnya, disebutkan mengenai hak kakek atau nenek pewaris mengenai warisan.Salah satunya adalah Pasal 854 yang berbunyi :
      “Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, makabapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan hartapeninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atauperempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak dan ibunya masing-masingmewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atauperempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang duaperempat bagian.”
  • Golongan IV

Ahli waris golongan IV menerima warisan jika golongan III tidak ada atau mengabaikan.Golongan ini terdiri dari keluarga kandung dari orang tua pewaris, semisal paman dan bibi.Adapun mengenai pembagiannya diatur dalam Pasal 858, 861, dan 873 KUHP.
Berikut ini bunyi ketentuan dalam Pasal 858 yang mengacu pada Pasal 853 KUHP :
“Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masingmasing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.”


  • Ahli Waris yang Tidak Bisa Menerima Harta Waris

Bagaimana-Status-Utang-Tanpa-Persetujuan-Pasangan

Seorang ahli waris dinyatakan tidak berhak menerima warisan apabila :
  • mencoba melakukan pembunuhan terhadap pewaris;
  • menghalangi pewaris untuk membuat surat wasiat mengenai warisan atau mencabutnya dengan sewenang-wenang hingga timbul tindak kekerasan;
  • merusak, memalsukan, atau menggelapkan surat wasiat serta;
  • pernah melakukan fitnah pada pewaris sehingga diputus oleh hakim.

  • Memberikan Pemahamahan Mengenai Hak yang Dimiliki Ahli Waris Menurut KUHP

       Ahli waris memiliki hak untuk menentukan sikap dalam menerima seutuhnya, bersyarat, ataupun menolak warisan tersebut. Berdasarkan KUHP, ada empat hak ahli waris, yaitu pemecahan harta peninggalan, saisine, beneficiary, dan hereditas petitio.
       Mengenai hak memecah harta peninggalan diatur dalam Pasal 1066 KUHP.Isinya adalah kesepakatan untuk tidak membagi warisan selama kurun waktu 5 tahun.Atau bisa juga sampai diadakan kesepakatan ulang antara ahli waris.
       Kemudian, hak saisine—mengatur tentang sikap yang harus diambil penerima waris. Adapun peraturannya tertera di Pasal 833 KUHP dengan bunyi sebagai berikut :
       “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.”
       Sementara beneficiary diartikan sebagai hak meminta pendaftaran terhadap wewenang, utang, serta piutang pewaris. Terakhir adalah hak hereditas petition—hak seseorang untuk menggugat ahli waris lain yang berusaha menguasai harta warisannya.

  • Membagi Warisan Sesuai Hukum Waris Islam—bagi Penganutnya

uang-rupiah-kaltara.procal.com
Pic Source : kaltara.procal.com

       Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Karena itu, dalam sistem bagi waris terdapat dua aturan—hukum perdata dan Islam. Perkara waris Islam mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
       Adapun aturan pembagian warisnya dilandaskan pada Alquran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176.Surat An-Nisa ayat 11 mengatur tentang bagi warisan menurut hubungan darah.Dalam surat ini tertera bahwa :
  • anak laki-laki mendapatkan harta warisan dua kali anak perempuan;
  • dua orang anak perempuan memperoleh masing-masing 2/3 dari harta;
  • jika pewaris hanya punya satu orang anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari harta pewaris;
  • jika pewaris memiliki saudara, ibunya berhak menerima 1/6;
  • jika pewaris tidak mempunyai anak atau saudara kandung, 1/3 harta jatuh ke tangan ibunya.
       Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone.Saat mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.
  • Menyelesaikan Sengketa Warisan

Harta-Gono-Gini-Tak-Kunjung-dibagi-Apa-yang-Harus-Dilakukan

Semestinya, hukum waris bisa mencegah sengketa antaranggota keluarga.Namun ternyata, konflik perebutan warisan tetap terjadi di tengah masyarakat.Perkaranya sederhana—pembagian harta kerap tidak proporsional. Karena itu, ada pihak yang merasa dikesampingkan oleh anggota keluarga lain.
Menyelesaikan sengketa warisan merupakan salah satu tugas pengacara keluarga. Jika tidak bisa dituntaskan dengan cara kekeluargaan, maka penggugat berhak mengajukan ke meja hijau (pengadilan). Nah, berikut ini adalah prosedur penyelesaian sengketa warisan.
  • Pertama, Anda harus menentukan wilayah fatwa. Hal ini meliputi penjelasan tentang jumlah atau bagian masing-masing ahli waris berdasarkan KUHP atau faraidh. Dalam tahapan ini, beberapa tokoh agama, lembaga fatwa, maupun tokoh masyarakat yang mengetahui hukum waris berhak memberikan saran.
  • Kedua, tetapkan wilayah qadha—harta jenis apakah yang dibagikan. Di sini, pewaris harus memisahkan antara harta warisan dan peninggalan. Agar masalah ini cepat selesai, mungkin bisa melibatkan instansi pemerintah—pengadilan agama.
  • Langkah berikutnya adalah mendata ahli waris dari jalur bapak. Cari tahu secara detail, apakah memiliki ibu tiri, istri kedua, atau anak selain Anda. Kemudian, periksalah saudara laki-laki dan perempuan Bapak.
  • Tahapan selanjutnya, coba selidiki—apakah anak dari bapak memiliki hak sederajat dengan Anda. Dalam hal ini, Anda harus objektif; tidak boleh membedakan antara saudara tiri atau kandung.
  • Terakhir, cermati aturan pembagian warisan berdasarkan Islam bagi penganutnya. Selain dilandaskan pada hubungan darah, seseorang bisa menjadi ahli waris apabila ada hubungan pernikahan, saudara, atau kekerabatan.


Pembagian warisan berupa tanah didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam. Semuanya tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :
  • Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.
  • Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja streaming mnctv karna diantara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya semasing.

Itulah penjelasan singkat mengenai pentingnya pengacara keluarga dalam pembagian harta waris.Semoga bisa dijadikan pedoman.








source : https://kantorpengacara.co 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)