Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris
Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris
– Anda tidak pernah tahu; hal seperti apakah yang akan terjadi manakala
ada pembagian warisan dari orang tua kandung. Jika hanya anak tunggal,
kecil kemungkinannya perkara buruk menimpa keluarga.Namun, bagi yang
memiliki saudara; bisa jadi muncul perselisihan mengenai harta waris
tersebut.
Di sinilah pentingnya peran pengacara
dalam pembagian harta waris.Pengacara dapat menjadi penengah sekaligus
penjamin warisan tersebut berkekuatan hukum.Artinya, keputusan dari
pemberi warisan bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
# Pengertian Harta Warisan
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang
artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan
tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan
harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika
ia meninggal dunia.
Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah
atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh
seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai
harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta
wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan
(al-irst).
Jika wujud warisan tersebut berupa
harta, ada dua jenis yang bisa dibagikan kepada ahli waris.Pertama
adalah harta bergerak—berupa kendaraan, sertifikat deposito, dan logam
mulia.Sebaliknya, kekayaan tidak bergerak berbentuk rumah, tanah, serta
utang.
-
Dasar Hukum Waris
Hukum waris merupakan aturan yang
diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro—ahli hukum Indonesia—definisi
hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala
pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya
harta kepada ahli waris.
Penjelasan hukum waris juga dicantumkan
dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan
tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan
nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.
Sementara itu, dasar hukum waris di
Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur
masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah. Pertama adalah hukum waris
adat—berupa norma atau adat di kawasan tertentu. Biasanya, tidak
tertulis dan hanya diberlakukan untuk wilayah khusus.
Secara umum, hukum waris adat menganut
empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan
individual.Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan
kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.
Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan
oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171-214
tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang
menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam
mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak
ibu atau ayah.
Ketiga—hukum waris perdata yang mengacu
pada negara barat.Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia.Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.
-
Unsur-Unsur dalam Hukum Harta Waris
Dalam Pasal 830 KUHP tentang harta waris
disebutkan bahwa—pewarisan bisa diberikan kepada ahli waris apabila
pemilik harta kekayaan telah meninggal dunia.Selain itu, agar pewarisan
dapat terlaksana, diperlukan unsur-unsur pokok berikut ini.
- Ada Pewaris
Pewaris merupakan sebutan untuk orang
yang memberikan warisan.Namun, pemberian tersebut tak hanya berupa
harta, tetapi juga utang dan berbagai kewajiban lainnya kepada ahli
waris.
Seperti yang disebutkan
sebelumnya—pewaris harus meninggal dunia agar bisa melimpahkan warisan.
Menurut Islam, syarat kematian pewaris ada tiga, yaitu hakiki, hukmi, dan taqdiry. Pewaris disebut mati hakiki apabila kematiannya bisa dibuktikan dan disaksikan oleh minimal dua orang.
Sementara itu, kematian hukmi
terjadi jika pewaris dinyatakan meninggal dunia atau hilang oleh
hakim.Namun, sebelumnya harus dilakukan pencarian sampai batas waktu
yang ditentukan.
Terakhir adalah kematian taqdiry—peristiwa
meninggalnya seseorang dengan penyebab yang diketahui secara pasti.
Semisal, orang tersebut mengikuti pertempuran di negara lain. Namun,
terdapat dugaan kuat bahwa ia telah tewas dalam peperangan tersebut.
- Terdapat Harta Warisan
Unsur berikutnya dalam pewarisan adalah
harta murni dari pewaris.Harta tersebut meliputi semua kekayaan yang
dimiliki oleh pemberi warisan sejak masih hidup sampai dengan meninggal
dunia.Namun, harta waris berbeda dengan harta peninggalan. Hal itu telah
disebutkan secara gamblang melalui Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai
berikut :
“Harta peninggalan adalah harta
yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi
miliknya maupun hak-haknya.”
“Harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah
(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”
- Ada Ahli Warisnya
Lalu, apa yang disebut ahli
waris? Baik dari pandangan Islam, maupun KUHP, ahli waris dimaknai
sebagai penerima harta warisan yang sah secara hukum berdasarkan amanat
pemiliknya. Syarat utama untuk menjadi ahli waris, yaitu bersikap
terbuka dan tidak ada hal apa pun yang menghalanginya.
Mengenai identitas ahli waris, diterangkan dalam Pasal 172 KUHP. Berikut ini bunyinya :
“Ahli waris dipandang beragama
Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan
atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum
dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.“
# Peran Pengacara Keluarga dalam Pembagian Harta Waris
Setelah mengetahui pengertian harta waris dan unsur-unsur di dalamnya, kini Anda harus mempertimbangkan keberadaan pengacara keluarga. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, yang dimaksud pengacara adalah advokat yang bertugas memberi jasa hukum dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia.Fungsinya bisa dilaksanakan di pengadilan ataupun luar pengadilan.
Lantas, apa peranan pengacara keluarga dalam pembagian harta waris? Simak ulasan berikut ini.
-
Menetapkan Ahli Waris
Meski aturan mengenai ahli waris sudah
ditulis dalam undang-undang, tidak semua orang memahaminya. Peran
pengacara yang pertama adalah ikut membantu pewaris ketika menetapkan
nama ahli waris. Kemudian, menjadikan keputusan tersebut memiliki
kekuatan hukum.
-
Ahli Waris Menurut KUHP
-
Golongan I—Keluarga Kandung atau Istri/Suami yang Hidup Paling Lama dengan Pewaris
Penerima waris yang menempati golongan I
adalah anak-anak dan pasangan sah dari pewaris.Dalam kasus ini, harta
yang diberikan bersifat mutlak atau tidak bisa dipindahtangankan ke
pihak kedua selama ahli waris masih hidup.
Berbicara soal anak—sebagai ahli waris—ketentuannya sudah tertulis dalam Pasal 852 KUHP. Berikut bunyi pasalnya :
“Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisiharta peninggalan
para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau
keluarga-keluargasedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas,
tanpa membedakan jenis kelamin ataukelahiran yang lebih dulu.”
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama
besarnya kepala demi kepala, bila dengan yangmeninggal mereka semua
bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhakkarena
dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua
atassebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Pasal tersebut menyatakan, bahwa
anak—yang memiliki hubungan darah dengan orang tuanya—berhak menerima
waris.Dalam kasus ini, termasuk anak-anak hasil hubungan di luar nikah
atau korban perceraian.Hal pewarisan tersebut juga diatur secara jelas
oleh Pasal 862-866 KUHP.
Disebutkan dalam pasal 862-866; ahli waris dari golongan anak-anak hasil hubungan di luar perkawinan sah berhak mendapatkan :
- 1/3 apabila pewaris memiliki anak atau istri sah;
- 1/2 apabila pewaris meninggalkan keluarga sedarah, tetapi tidak memiliki keturunan sah;
- 3/4 apabila ahli waris sah tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan derajat yang lebih jauh dan;
- seluruh harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan sah atau keluarga sedarah.
Ketentuan keempat bisa berubah jika ahli
waris atau anak-anak hasil hubungan di luar pernikahan meninggal
dunia.Maka seluruh harta waris jatuh ke tangan keturunannya yang sah.
-
Golongan II
Anggota keluarga yang termasuk ahli
waris golongan II, yaitu bapak, ibu, atau saudara kandung dari
pewaris.Ahli waris ini bisa mendapatkan bagian jika golongan I tidak
ada.
Ketentuan mengenai ahli waris golongan II diatur dalam Pasal 854-856 KUHP; yang berbunyi :
Pasal 854
“Bila seseorang meninggal dunia tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya
yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta
peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara
laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian.Bapak
dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati
meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam
hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat
bagian.”
Pasal 855
“Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya
telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya
yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang
mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang
saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan
dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan
yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara
laki-laki dan perempuan tersebut.”
Pasal 856
“Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak
dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan
perempuan mewarisi seluruh warisannya. “
-
Golongan III
Golongan ketiga terdiri dari kakek dan
nenek dari keluarga bapak atau ibu kandung pewaris.Mereka berhak
memperoleh harta waris ketika golongan II mengesampingkan atau tidak
ada.
Aturan pembagian waris golongan
ketiga tertulis dalam KUHP Pasal 853-858.Di situ disebutkan, bahwa ahli
waris harus memiliki hubungan darah dengan ibu atau bapak kandung ke
atas. Jika kekerabatannya punya derajat kedekatan yang sama, harta waris
dibagi sama rata.
Sebaliknya, kalau ada kerabat
yang derajat hubungannya lebih dekat; pewaris harus mengutamakan ahli
waris ini.Pada pasal-pasal selanjutnya, disebutkan mengenai hak kakek
atau nenek pewaris mengenai warisan.Salah satunya adalah Pasal 854 yang
berbunyi :
“Bila seseorang meninggal dunia
tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, makabapaknya atau
ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan
hartapeninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang
saudara laki-laki atauperempuan yang mendapat sisa yang sepertiga
bagian.Bapak dan ibunya masing-masingmewarisi seperempat bagian, bila
yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atauperempuan, dan
dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang
duaperempat bagian.”
-
Golongan IV
Ahli waris golongan IV menerima warisan
jika golongan III tidak ada atau mengabaikan.Golongan ini terdiri dari
keluarga kandung dari orang tua pewaris, semisal paman dan bibi.Adapun
mengenai pembagiannya diatur dalam Pasal 858, 861, dan 873 KUHP.
Berikut ini bunyi ketentuan dalam Pasal 858 yang mengacu pada Pasal 853 KUHP :
“Bila tidak ada saudara laki-laki dan
perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam
salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi
bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup,
sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis
ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum
dalam pasal berikut.
Bila tidak ada saudara laki-laki dan
perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke
atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping
masingmasing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke
samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka
mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi
ketentuan dalam Pasal 845.”
-
Ahli Waris yang Tidak Bisa Menerima Harta Waris
Seorang ahli waris dinyatakan tidak berhak menerima warisan apabila :
- mencoba melakukan pembunuhan terhadap pewaris;
- menghalangi pewaris untuk membuat surat wasiat mengenai warisan atau mencabutnya dengan sewenang-wenang hingga timbul tindak kekerasan;
- merusak, memalsukan, atau menggelapkan surat wasiat serta;
- pernah melakukan fitnah pada pewaris sehingga diputus oleh hakim.
-
Memberikan Pemahamahan Mengenai Hak yang Dimiliki Ahli Waris Menurut KUHP
Ahli waris memiliki hak untuk
menentukan sikap dalam menerima seutuhnya, bersyarat, ataupun menolak
warisan tersebut. Berdasarkan KUHP, ada empat hak ahli waris, yaitu
pemecahan harta peninggalan, saisine, beneficiary, dan hereditas petitio.
Mengenai hak memecah harta
peninggalan diatur dalam Pasal 1066 KUHP.Isinya adalah kesepakatan untuk
tidak membagi warisan selama kurun waktu 5 tahun.Atau bisa juga sampai
diadakan kesepakatan ulang antara ahli waris.
Kemudian, hak saisine—mengatur
tentang sikap yang harus diambil penerima waris. Adapun peraturannya
tertera di Pasal 833 KUHP dengan bunyi sebagai berikut :
“Para ahli waris, dengan
sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak
dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang
siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak
memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat
memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu
dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya
ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk
memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan
pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk
penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan
ancaman untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.”
Sementara beneficiary diartikan sebagai hak meminta pendaftaran terhadap wewenang, utang, serta piutang pewaris. Terakhir adalah hak hereditas petition—hak seseorang untuk menggugat ahli waris lain yang berusaha menguasai harta warisannya.
-
Membagi Warisan Sesuai Hukum Waris Islam—bagi Penganutnya
Indonesia merupakan negara dengan
jumlah muslim terbesar di dunia. Karena itu, dalam sistem bagi waris
terdapat dua aturan—hukum perdata dan Islam. Perkara waris Islam mengacu
pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Adapun aturan pembagian warisnya
dilandaskan pada Alquran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176.Surat
An-Nisa ayat 11 mengatur tentang bagi warisan menurut hubungan
darah.Dalam surat ini tertera bahwa :
- anak laki-laki mendapatkan harta warisan dua kali anak perempuan;
- dua orang anak perempuan memperoleh masing-masing 2/3 dari harta;
- jika pewaris hanya punya satu orang anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari harta pewaris;
- jika pewaris memiliki saudara, ibunya berhak menerima 1/6;
- jika pewaris tidak mempunyai anak atau saudara kandung, 1/3 harta jatuh ke tangan ibunya.
Apa pun yang bersifat online, biasanya dikenakan tarif tambahan. Semisal, Anda memasang aplikasi marketplace di smartphone.Saat
mengoperasikannya, muncul beberapa tayangan iklan berbayar. Pun ketika
ingin mengunduh aplikasi tersebut, perlu biaya tambahan berupa kuota.
-
Menyelesaikan Sengketa Warisan
Semestinya, hukum waris bisa mencegah
sengketa antaranggota keluarga.Namun ternyata, konflik perebutan warisan
tetap terjadi di tengah masyarakat.Perkaranya sederhana—pembagian harta
kerap tidak proporsional. Karena itu, ada pihak yang merasa
dikesampingkan oleh anggota keluarga lain.
Menyelesaikan sengketa warisan merupakan
salah satu tugas pengacara keluarga. Jika tidak bisa dituntaskan dengan
cara kekeluargaan, maka penggugat berhak mengajukan ke meja hijau
(pengadilan). Nah, berikut ini adalah prosedur penyelesaian sengketa
warisan.
- Pertama, Anda harus menentukan wilayah fatwa. Hal ini meliputi penjelasan tentang jumlah atau bagian masing-masing ahli waris berdasarkan KUHP atau faraidh. Dalam tahapan ini, beberapa tokoh agama, lembaga fatwa, maupun tokoh masyarakat yang mengetahui hukum waris berhak memberikan saran.
- Kedua, tetapkan wilayah qadha—harta jenis apakah yang dibagikan. Di sini, pewaris harus memisahkan antara harta warisan dan peninggalan. Agar masalah ini cepat selesai, mungkin bisa melibatkan instansi pemerintah—pengadilan agama.
- Langkah berikutnya adalah mendata ahli waris dari jalur bapak. Cari tahu secara detail, apakah memiliki ibu tiri, istri kedua, atau anak selain Anda. Kemudian, periksalah saudara laki-laki dan perempuan Bapak.
- Tahapan selanjutnya, coba selidiki—apakah anak dari bapak memiliki hak sederajat dengan Anda. Dalam hal ini, Anda harus objektif; tidak boleh membedakan antara saudara tiri atau kandung.
- Terakhir, cermati aturan pembagian warisan berdasarkan Islam bagi penganutnya. Selain dilandaskan pada hubungan darah, seseorang bisa menjadi ahli waris apabila ada hubungan pernikahan, saudara, atau kekerabatan.
Pembagian warisan berupa tanah
didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam. Semuanya tercantum dalam
Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :
- Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.
- Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja streaming mnctv karna diantara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya semasing.
Itulah penjelasan singkat mengenai pentingnya pengacara keluarga dalam pembagian harta waris.Semoga bisa dijadikan pedoman.
source : https://kantorpengacara.co
Komentar
Posting Komentar