Informasi Yang Wajib Disampaikan Dalam Website Bank
Secara umum, website merupakan media informasi yang secara umum dipergunakan untuk melakukan aktivitas promosi perusahaan dan produk dengan tujuan untuk meningkatkan corporate image dan brand image. Perkembangan terkini, seiring dengan masyarakat yang semakin menuntut keterbukaan atau transparansi yang dilakukan oleh perusahaan, dan juga didorong oleh peraturan regulator berbagai industri untuk melindungi, tidak hanya investor, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
Idealnya, banyak perusahaan yang menggunakan website sebagai media promosi dan sekaligus untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Industri perbankan, contohnya, adalah industri yang sangat menekankan pentingnya aspek keterbukaan informasi yang disajikan kepada website. Coba dilihat website perbankan, selain menampilkan informasi mengenai produk dan layanannya, juga menampilkan informasi-informasi penting yang diwajibkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Informasi apa saja yang wajib ditampilkan dalam website sebuah bank?
Informasi Mengenai Produk dan Layanan
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, dalam Pasal 4 ayat 1 hingga 3 PBI tersebut menyatakan bahwa bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Walaupun memang tidak secara langsung menyebutkan mengenai kewajiban pada website bank, pasal 8 menyebutkan bahwa bank wajib menyediakan layanan informasi karakteristik produk bank yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya adalah dapat dilakukan dengan menggunakan website.
Laporan Keuangan Publikasi, Laporan Tahunan, dan Laporan Lainnya
Laporan keuangan publikasi adalah laporan keuangan sebuah bank yang dipublikasikan di media massa secara periodik 3 bulan sekali untuk kurun waktu tertentu dengan tenggat waktu tertentu. Selain wajib dipublikasikan di media massa, juga wajib disampaikan di website bank yang bersangkutan. Hal ini merujuk kepada PBI No. 7/50/PBI/2005 juncto PBI No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan juga merujuk kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP tahun 2010 tentang Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Selain Laporan Keuangan Publikasi, laporan lain yang wajib disampaikan adalah Laporan Tahunan, dan juga Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan.
Suku Bunga Dasar Kredit
Suku Bunga Dasar Kredit merupakan acuan dasar penetapan bunga dari.produk kredit bank. Kendati demikian, SBDK ini tidak secara langsung menggambarkan tingkat bunga produk kredit dari suatu bank. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 13/g/DpG/DPNP tahun 2011 menyebutkan bahwa bank diwajibkan mempublikasikan SBDK di media massa secara periodik 3 bulan dan di website tiap bulannya.
source : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com
nice info kak makasih sudah berbagi yah
BalasHapuscara membuat sosis mie