Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 4 – Risiko Kredit dan Bagaimana Mengelolanya

loan-application

Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana (borrower).

Apa Saja Penyebabnya?
Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (pembiayaan), aktivitas treasuri (membeli obligasi korporat), aktivitas terkait investasi, pembiayaan perdagangan (trade finance), baik yang tercatat dalam banking book maupun dalam trading book.
Risiko Kredit juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren. Risiko Kredit dipandang sebagai risiko terbesar dalam sistem perbankan Indonesia dan dapat menjadi penyebab utama bagi kegagalan bank.

Bagaimana Menilainya?
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi, kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan,  strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana, dan faktor eksternal. Dalam konteks risiko kredit, risiko Inherent (risiko kredit inherent) didefinisikan sebagai risiko yang melekat pada portofolio asset tanpa mempertimbangkan kecukupan manajemen risiko atau system pengendalian risiko kredit.
Tinggi rendahnya Risiko kredit inherent dalam suatu aktivitas sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kompleksitas produk atau aktivitas yang dilakukan Bank, kerentanan (vulnerability) terhadap perubahan kondisi eksternal dan jenis atau karakteristik counterparty Bank.
Tahapan utama dalam proses penilaian risiko kredit inheren adalah melakukan Identifikasi key business lines dan key supporting activities. Hasil penilaian ini selanjutnya menjadi sumber dalam proses penilaian risiko kredit inheren secara bank-wide dan penetapan parameter eksposur risiko kredit dan kinerja (aspek kuantitatif) risiko kredit. Secara umum, penilaian eksposur dan kinerja risiko kredit diukur menggunakan parameter parameter Kualitas Asset, Konsentrasi kredit, Pertumbuhan kredit, dan Kecukupan Agunan / Pencadangan.
Analisis rasio tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan suatu kesatuan dengan memperhatikan faktor penyebab (root cause analysis), keterkaitan antar rasio (Linkage Analysis) dan dampak suatu rasio terhadap rasio lain atau kinerja bank (impac tanalysis). Selain hal tersebut, penilaian rasio agar dilakukan dengan memperhatikan benchmark umum pada industri / peer group.

Bagaimana Mengendalikannya?
Risiko kredit dapat dikendalikan dengan menggunakan Sistem Pengendalian Risiko Kredit (Risk Control System/RCS) yang didefinisikan sebagai serangkaian sistem yang dilakukan bank dalam rangka mengendalikan atau meminimalkan dampak negatif risiko kredit terhadap kondisi dan kinerja keuangan Bank. RCS ini dapat menjadi “causes” yang berdampak atau tercermin pada indikator-indikator keuangan lainnya.
Parameter yang dipergunakan dalam melakukan penilaian terhadap Sistem Pengendalian Risiko Kredit utamanya meliputi pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi yang terdiri dari sejauh mana efektivitas Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami dan mengelola risiko kredit, serta mengukur sejauh mana kemampuan manajemen untuk mengidentifikasikan, memahami dan mengendalikan risiko yang diambil oleh bank, penempatan pegawai yang kompeten, dan merespon perubahan pada profil risiko ataupun perkembangan yang terjadi pada sektor perbankan. Selain itu Dewan Komisaris dan Direksi harus memastikan terlaksananya atau tersedianya elemen-elemen pendukung pengendalian risiko kredit seperti arahan yang jelas mengenai risk tolerance, kebijakan-kebijakan dan prosedur kredit, dan berbagai hal lainnya.
Parameter lain yang dipergunakan dalam melakukan penilaian risiko kredit adalah adanya kecukupan kebijakan, prosedur dan limit yang tentunya perlu terus dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan berbagai peraturan-peraturan terbaru yang diterbitkan regulator dan otoritas, pengukuran dan sistem informasi manajemen kredit serta sistem pengendalian risiko secara menyeluruh.





source : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)