Postingan

Jaminan dan Pengikatan Jaminan

Gambar
A.        PENDAHULUAN Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya. Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan ( borgtocht ). Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak ( roerende goederen ) dan benda tidak bergerak ( onroerende goederen ). Pendapat l...

Jenis Jenis Bunga Kredit dan Cara Perhitungannya

Saat kita mengajukan kredit pembiayaan, seringkali kita tidak terlalu memperhatikan penghitungan bunga.  Banyak dari kita menganggap bunga akan terlihat saat total pembayaran dikurangi dengan jumlah pinjaman Anda sebenarnya. Kita seringkali tidak mengacuhkan bahwa jenis dan cara menghitung bunga dapat memengaruhi nilai total pinjaman Anda, padahal dengan mengetahui mengenai cara hitung dari setiap jenis bunga, Anda dapat mulai menganalisis seberapa banyak angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan serta seberapa lama pinjaman tersebut dapat terlunasi. Dengan demikian, Anda dapat mengatur keuangan Anda secara lebih baik.  - See more at: https://www.homecredit.co.id/Blog/Pembiayaan-Konsumen/Desember-2016/Bunga-Kredit-Jenis-dan-Cara-Perhitungannya#sthash.pttRNQ9y.dpuf Saat kita mengajukan kredit pembiayaan, seringkali kita tidak terlalu memperhatikan penghitungan bunga.  Banyak dari kita menganggap bunga akan terlihat saat total pembayaran dikurangi denga...

Fungsi dan Tugas Perbankan

Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.                              Kegiatan  menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan   memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.                              Kegiatan menghimpun dana , berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. ...