Postingan

Pertahanan 3 Lapis (The 3 Lines of Defense)

Gambar
Pendekatan “Three Lines of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis semakin banyak diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management (ERM) . Pendekatan ini sering disingkat sebagai model 3LD (Three lines of defence). Model 3LD membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Kesemua fungsi tersebut memainkan peran penting dalam platform Enterprise Risk Management (ERM) baik untuk organisasi korporasi perbankan atau sektor riil, maupun organisasi-organisasi pemerintahan. Untuk bahasan selanjutnya, tulisan ini akan merujuk pada model 3LD di organisasi korporasi atau perusahaan...

CERITA INSPIRATIF: KEKAYAAN, KESUKSESAN DAN KASIH SAYANG

Suatu ketika, ada seorang wanita yang kembali pulang ke rumah dari perjalanannya keluar rumah, dan ia melihat ada 3 orang pria berjanggut yang duduk di halaman depan. Wanita itu tidak mengenal mereka semua. Wanita itu berkata dengan senyumnya yang khas: “Aku tidak mengenal Anda, tapi aku yakin Anda semua pasti orang baik-baik yang sedang lapar. Mari masuk ke dalam, aku pasti punya sesuatu untuk mengganjal perut”. Pria berjanggut itu lalu balik bertanya, “Apakah suamimu sudah pulang?” Wanita itu menjawab, “Belum, dia sedang keluar”. “Oh kalau begitu, kami tak ingin masuk. Kami akan menunggu sampai suamimu kembali”, kata pria itu. Di waktu senja, saat keluarga itu berkumpul, sang isteri menceritakan semua kejadian tadi. Sang suami, awalnya bingung dengan kejadian ini, lalu ia berkata pada istrinya, “Sampaikan pada mereka, aku telah kembali, dan mereka semua boleh masuk untuk menikmati makan malam ini”. Wanita itu kemudian keluar da...

Penanganan Kredit Bermasalah...??

Gambar
 Berdasarkan survey Office of the Comptroller of The Currency (OCC) tahun 1998 dari 171 bank gagal dan 51 bank yang direhabilitasi : 2 % karena fraud 98 % karena NPL 81 % karena tidak ada kebijakan perkreditan  86 % karena pemberian kredit serampangan, penagihan yang tidak berhasil, atau tidak ada standar kredit. Apabila bank punya NPL besar, maka : Bank harus membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang yang besar à menyedot laba (earning & equity risk). Tersendatnya likuiditas dana masuk (liquidity risk). Perkreditan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan d...

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Definisi, Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang serta Latar Belakang Pembentukan

Gambar
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga baru yang didirikan    berdasarkan Undang-Undang   Nomor   21   Tahun   2011.  Hamud M. Balfas, op.cit.  Lembaga   ini   didirikan  untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu. Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Definisi Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang Undang dan Para Ahli Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakn bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen  dalam  melaksanakan ...