Tentang Materai
A. PENGERTIAN
Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bea
Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil
(sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai
yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen
tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
B. DASAR HUKUM
- Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
- Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam: Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
- Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
C.1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 1 sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta Notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:
(i) surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
(ii) surat-surat
yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari
maksud semula.
e. Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:
(i) Yang menyatakan penerimaan uang;
(ii) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
(iii) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
f. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
g. Cek dan Bilyet Giro
h. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
Terhadap
seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam
Lampiran.
C.2. DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
a. Dokumen yang berupa:
(i) Surat Penyimpanan Barang;
(ii) Konosemen;
(iii) Surat Angkutan Penumpang dan Barang;
(iv) Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);
(v) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
(vi) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
(vii) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
b. Segala bentuk Ijazah.
c. Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an
lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
e. Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung
oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang
tersebut.
h. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
C.3. SAAT TERHUTANG BEA METERAI
Bea Meterai terhutang sejak:
a. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu) pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
b. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
c. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
C.4. CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI
a. Cara Pelunasan
(i) menggunakan benda meterai:
· materai tempel
· kertas materai
(ii) menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
· Mesin Teraan Meterai;
· Teknologi Percetakan;
· Sistem Komputerisasi;
· Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan
Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen
Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:
· untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
· jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
· Harus
mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen
yang akan dilunasi;
· Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
· Harus
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea
Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap
bulan.
· Pelunasan
Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur
Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
· Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
1. Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
2. Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
3. Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)
Anggapan
bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi
sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah
adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada
dilunasinya Bea Meterai. Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat
digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi
Bea Materainya dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda
sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.
c. Penggunaan Meterai Tempel
(i) Meterai
tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas
dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan
akan dibubuhkan.
(ii) Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian
tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
(iii) Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.
d. Penggunaan Kertas Meterai
(i) Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
(ii) Jika
isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang
masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(iii) Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.
D. SANKSI PIDANA
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai
tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):
1. Barang
siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau
meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3. Barang
siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai
yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu
mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum
dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
4. Barang
siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui
digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan
memalsukan benda meterai.
E. DALUWARSA
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut
undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Pejabat
Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum
lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan
untuk :
1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas
dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Lampiran BAB XI
DAFTAR TARIF BEA MATERAI
Jenis Dokumen
|
Nilai Terkena Bea Materai
|
Tarif
Bea Materai
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
|
-
|
Rp. 6000,-
|
Akta Notaris termasuk salinannya;
|
-
|
Rp. 6000,-
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
|
-
|
Rp 6000,-
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :
· surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
· surat-surat
yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari
maksud semula.
|
Rp 6000,-
| |
Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :
· Yang menyatakan penerimaan uang;
· Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
· Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
· Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
|
< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
|
< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
Cek dan Bilyet Giro
|
-
|
Rp 3000,-
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
|
< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
1. Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai. 5. www. arisdwisuryadi.blogspot.co.id
Komentar
Posting Komentar