Penilaian Kesehatan Bank (RGEC): Risk Profile
Per
Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan
pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru
tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari
Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur
dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan
petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011,
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko
(Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara
konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip
umum penilaian tingkat kesehatan bank umum yang menjadi landasan dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan
pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank
secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi
faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan Risiko
atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa
yang akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu mendeteksi
secara lebih dini akar permasalahan Bank serta mengambil
langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator dalam
tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan
memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat
Edaran ini merupakan standar minimum yang wajib digunakan dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian, Bank dapat
menggunakan parameter/indikator tambahan yang sesuai dengan
karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih
baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu memperhatikan
materialitas atau signifikansi factor penilaian Tingkat Kesehatan
Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan
serta signifikansi parameter/indikator penilaian pada
masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian dan
menetapkan peringkat faktor. Penentuan materialitas dan
signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh
data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan
Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan secara
menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan
utama Bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian
Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib
dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan
rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat
permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
*****
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor
berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang
saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank
terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank
Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor Profil Risiko
merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan
Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib
dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit,
Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum,
Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai Profil Risiko, Bank
wajib pula memperhatikan cakupan penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC
dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC
menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren
dan (2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko inheren merupakan
penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank,
baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang
berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko
inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal,
antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas
produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan
kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Penilaian atas Risiko inheren
dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator yang bersifat
kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren
atas masing-masing jenis Risiko mengacu pada prinsip-prinsip
umum penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penetapan tingkat
Risiko inheren untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke
dalam peringkat 1 (low), peringkat 2 (low to moderate),
peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate to high), dan
peringkat 5 (high).
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah Risiko akibat
kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kredit,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi portofolio
aset dan tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan dana dan
kecukupan pencadangan; (iii) strategi penyediaan dana dan
sumber timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. Penilaian
risiko kredit menggunakan 12 parameter/indikator yang dapat dilihat
selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan
sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada
posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko
perubahan harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain
Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Pasar,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) volume dan
komposisi portofolio, (ii) kerugian potensial (potential loss)
Risiko Suku Bunga dalam Banking Book (Interest Rate Risk in
Banking Book-IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis.
Penilaian risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat
dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP,
dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah Risiko
akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko
likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter yang digunakan
adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan transaksi rekening
administratif; (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii)
kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber
pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c
dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada
tabel berikut.
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah Risiko
akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Operasional, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas bisnis;
(ii) sumber daya manusia; (iii) teknologi informasi dan
infrastruktur pendukung; (iv) fraud, baik internal maupun
eksternal, dan (v) kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional
menggunakan 15 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada
Lampiran I.1.d dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya
dapat dilihat pada tabel berikut.
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul
akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga
dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak
memadai. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii)
faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan
peraturan perundang-undangan. Penilaian risiko hukum menggunakan 13
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.e
dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada
tabel berikut.
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat
ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan
suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko inheren atas
Risiko Stratejik, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi
berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi bisnis Bank; dan (iv)
pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian risiko stratejik menggunakan
10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran
I.1.f dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang
timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber
Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman
atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang
berlaku umum. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Kepatuhan, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) jenis
dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, (ii) frekuensi
pelanggaran yang dilakukan atau track record ketidakpatuhan
Bank, dan (iii) pelanggaran terhadap ketentuan atau standar
bisnis yang berlaku umum untuk transaksi keuangan tertentu.
Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5 parameter/indikator yang dapat
dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE BI No.13/24/DPNP,
dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat
menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Bank. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Reputasi, parameter/indikator yang digunakan adalah:
(i) pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan
terkait; (ii) pelanggaran etika bisnis; (iii) kompleksitas
produk dan kerjasama bisnis Bank; (iv) frekuensi, materialitas,
dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi dan
materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h
dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada
tabel berikut.
******
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem
pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen
Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Penilaian kualitas
penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank sesuai
prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko Bank
sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas, dan tingkat
Risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian, dalam
menilai kualitas penerapan Manajemen Risiko perlu diperhatikan
karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas
penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat)
aspek yang saling terkait yaitu:
(i) Tata Kelola Risiko
Tata kelola Risiko mencakup
evaluasi terhadap: (i) perumusan tingkat Risiko yang akan
diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance);
dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi
termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi.
(ii) Kerangka Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen Risiko mencakup
evaluasi terhadap: (i) strategi Manajemen Risiko yang searah
dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko;
(ii) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya
Manajemen Risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan
tanggung jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur dan
penetapan limit.
(iii) Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen
Proses Manajemen Risiko, kecukupan
Sumber Daya Manusia, dan kecukupan sistem informasi Manajemen
Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; (ii) kecukupan
sistem informasi Manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan
kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses
Manajemen Risiko.
(iv) Kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan sistem pengendalian Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan Sistem Pengendalian
Intern dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen
(independent review) dalam Bank baik oleh Satuan Kerja
Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern
(SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara lain mencakup metode,
asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur dan
menetapkan limit Risiko, sedangkan kaji ulang oleh SKAI antara
lain mencakup keandalan kerangka Manajemen Risiko dan penerapan
Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko inheren,
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan terhadap 8
(delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko
Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko
Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Tingkat kualitas penerapan Manajemen
Risiko untuk masing-masing Risiko dikategorikan dalam 5 (lima)
peringkat yakni Peringkat 1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory),
Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal), dan Peringkat 5
(unsatisfactory).
sumber : www.pena.gunadarma.ac.id
sumber : www.pena.gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar