Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet


Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet.  
Kredit macet dapat ditimbulkan oleh dua kemungkinan yaitu disebabkan oleh pihak perbankan dan atau disebabkan oleh pihak nasabah.

1.        Disebabkan Pihak Perbankan.
Kredit dapat macet atau gagal bayar karena pihak perbankan kurang teliti ketika melakukan analisis terhadap kelayakan suatu kredit yang akan diberikan. Bank kurang teliti dalam memberikan penilaian terhadap seluruh aspek yang ada.
Penilaian terhadap studi kelayakan kurang teliti atau salah penilaian. Seharusnya nasabah tidak layak menerima kredit, namun karena kurang teliti atau salah penilaian nasabah menjadi layak menerima kredit.
Pihak bank tidak cukup atau kurang mampu menganalisis resiko yang sebenarnya akan terjadi.  Kredit macet dapat pula terjadi akibat adanya kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur (penerima kredit).
Kolusi pada akhirnya membuat seorang analis  menjadi bersifat subjektif dan cenderung tidak akurat atau manipulatif.

2.        Disebabkan Pihak Nasabah.
Kredit dapat macet karena adanya kesengajaan dari nasabah. Nasabah sangaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank. Sehingga kredit yang telah diberikan menjadi macet.
Kredit dapat macet walaupun nasabah berniat membayarnya, namun nasabah tidak mampu membayar kewajibabnya karena alasan tertentu. Misal, kredit yang diterima nasabah digunakan untuk pertanian, kemudian pertaniannya mengalami musibah terkena hama, banjir, kebakaran. Sehingga nasabah tidak mampu membayar kreditnya.

Cara Penyelesaian Atau Penyelamatan Kredit Macet
Pihak perbankan dapat melakukan penyelamatan terhadap kredit macet dengan mengambil langkah- langkah atau cara- cara sebagai berikut:

1.        Rescheduling.
Bank mengambil langkah dengan memberikan keringanan kepada nasabah (debitur). Keringan tersebut berupa penjadwalan ulang untuk pembayaran utang kreditnya. Misalkan perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi satu tahun. Sehingga debitur memiliki waktu lebih lama untuk mengembalikannya.
Bank dapat juga memperpanjang jangka waktu angsuran, misalkan dari 36 kali angsuran menjadi 48 kali. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran, maka nilai angsuran menjadi lebih kecil. Dengan demikian nasabah akan lebih ringan dalam membayar kewajibannya.

2. Reconditioning
Bank dapat melakukan perubahan berbagai persyaratan yang ada sehingga nasabah menjadi lebih ringan dalam membayar kreditnya. Perubahan yang dapat dilakukan adalah:
·         Kapitalisasi bunga menjadi utang pokok
·         Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, namun pinjaman pokok tetap dibayar seperti biasanya.
·         Bank dapat menurunkan suku bunga kredit.
·         Atau bank dapat membebaskan nasabah dari bunga yang telah ditetapkan.

3. Restructuring
Untuk menyelamatkan kredit macet, Bank dapat merestuktur dengan menambah jumlah kredit atau dengan menambah ekuity baik dengan menyetor uang tunai atau dengan tambahan dari pemilik.

4. Kombinasi
Bank dapat menyelesaian dan bahkan menyelamatkan kredit macet dengan melakukan kombinasi antara langkah Rescheduling, Reconditioning dan atau Restructuring.

5. Penyitaan Jaminan.
Bank dapat menyelamatkan kredit yang macet melalui penyitaan terhadap jaminan yang sudah disepakati. Penyitaan jaminan merupakan langkah terakhir, jika nasabah sudah benar- benar tidak punya niat dan etika baik. Penyitaan jaminan juga dilakukan ketika nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar kewajiban atas semua utang- utangnya.


source : https://ardra.biz/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

Pengertian SOP, Kebijakan dan Pedoman

Mencairkan Letter of Authorization