Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet
Faktor Penyebab Terjadinya
Kredit Macet.
Kredit macet dapat ditimbulkan oleh dua kemungkinan yaitu disebabkan oleh pihak perbankan dan atau disebabkan oleh pihak nasabah.
Kredit macet dapat ditimbulkan oleh dua kemungkinan yaitu disebabkan oleh pihak perbankan dan atau disebabkan oleh pihak nasabah.
1.
Disebabkan Pihak Perbankan.
Kredit dapat macet atau gagal bayar karena pihak perbankan kurang teliti
ketika melakukan analisis terhadap kelayakan suatu kredit yang akan diberikan.
Bank kurang teliti dalam memberikan penilaian terhadap seluruh aspek yang ada.
Penilaian terhadap studi kelayakan kurang teliti atau salah penilaian.
Seharusnya nasabah tidak layak menerima kredit, namun karena kurang teliti atau
salah penilaian nasabah menjadi layak menerima kredit.
Pihak bank tidak cukup atau kurang mampu menganalisis resiko yang
sebenarnya akan terjadi. Kredit macet dapat pula terjadi akibat adanya
kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur (penerima kredit).
Kolusi pada akhirnya membuat seorang analis menjadi bersifat
subjektif dan cenderung tidak akurat atau manipulatif.
2.
Disebabkan Pihak Nasabah.
Kredit dapat macet karena adanya kesengajaan dari nasabah. Nasabah sangaja
untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank. Sehingga kredit yang
telah diberikan menjadi macet.
Kredit dapat macet walaupun nasabah berniat membayarnya, namun nasabah
tidak mampu membayar kewajibabnya karena alasan tertentu. Misal, kredit yang
diterima nasabah digunakan untuk pertanian, kemudian pertaniannya mengalami
musibah terkena hama, banjir, kebakaran. Sehingga nasabah tidak mampu membayar
kreditnya.
Cara Penyelesaian Atau Penyelamatan Kredit Macet
Pihak perbankan dapat melakukan penyelamatan terhadap kredit macet
dengan mengambil langkah- langkah atau cara- cara sebagai berikut:
1.
Rescheduling.
Bank mengambil langkah dengan memberikan keringanan kepada nasabah
(debitur). Keringan tersebut berupa penjadwalan ulang untuk pembayaran utang
kreditnya. Misalkan perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi
satu tahun. Sehingga debitur memiliki waktu lebih lama untuk mengembalikannya.
Bank dapat juga memperpanjang jangka waktu angsuran, misalkan dari 36 kali
angsuran menjadi 48 kali. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran, maka
nilai angsuran menjadi lebih kecil. Dengan demikian nasabah akan lebih ringan
dalam membayar kewajibannya.
2. Reconditioning
Bank dapat melakukan perubahan berbagai persyaratan yang ada sehingga
nasabah menjadi lebih ringan dalam membayar kreditnya. Perubahan yang
dapat dilakukan adalah:
·
Kapitalisasi bunga menjadi utang pokok
·
Penundaan pembayaran bunga sampai waktu
tertentu, namun pinjaman pokok tetap dibayar seperti biasanya.
·
Bank dapat menurunkan suku bunga
kredit.
·
Atau bank dapat membebaskan nasabah
dari bunga yang telah ditetapkan.
3. Restructuring
Untuk menyelamatkan kredit macet, Bank dapat merestuktur dengan menambah
jumlah kredit atau dengan menambah ekuity baik dengan menyetor uang tunai atau
dengan tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Bank dapat menyelesaian dan bahkan menyelamatkan kredit macet dengan
melakukan kombinasi antara langkah Rescheduling, Reconditioning dan atau
Restructuring.
5. Penyitaan Jaminan.
Bank dapat menyelamatkan kredit yang macet melalui penyitaan terhadap
jaminan yang sudah disepakati. Penyitaan jaminan merupakan
langkah terakhir, jika nasabah sudah benar- benar tidak punya niat dan
etika baik. Penyitaan jaminan juga dilakukan ketika nasabah sudah tidak mampu
lagi untuk membayar kewajiban atas semua utang- utangnya.
source : https://ardra.biz/
Komentar
Posting Komentar