Pengertian Bank Persepsi
Pengertian Bank
Persepsi adalah :
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka
impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan
penerimaan bukan pajak.
Atas
jasa pelayanan penerimaan setoran
penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh
imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Bank
umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri
Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Contoh Bank Persepsi antara lain :
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT BNI Syariah
- Bank Muamalat
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon
- Bangkok Bank
- PT Bank Panin
- Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Permata, Tbk
- Bank Chinatrust (CTBC)
- PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank DBS Indonesia
- PT Bank Sinarmas
- Bank Ganesha
- PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express)
- Bank ICBC Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Bank Maybank Indonesia
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
- Bank Mestika Dharma
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Mizuho
- Bank Of America
- Standard Chartered Bank
- Bank of Tokyo
- Bank QNB Kesawan
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo
- Bank Woori Saudara
- Citibank, N.A
- Deutsche Bank, A.G
- Hongkong and Shanghai Bank Corp
- JP Morgan Chase Bank
- KEB Hana
- MNC Bank Internasional
- PT Bank Artha Graha
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Bumi Arta
- PT Bank DKI
- PT Bank Ekonomi Raharja
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Maspion Indonesia
- PT Bank Mayapada
- PT Bank Mega
- PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk
- PT Bank OCBC NISP
- BPD Aceh
- BPD Bali
- BPD Bengkulu
- BPD Jabar Banten
- BPD Jambi
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Selatan
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Kalimantan Timur
- BPD Lampung
- BPD Maluku
- BPD Nusa Tenggara Barat
- BPD Nusa Tenggara Timur
- BPD Papua
- BPD Riau Kepri
- BPD Sulawesi Selatan dan Barat
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Sulawesi Utara
- BPD Sumatera Barat
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sumsel Babel
- BPD Yogyakarta
Pengertian Bank Umum
adalah :
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran seperti menghimpun dana dari masyarakat (giro, tabungan, deposito
berjangka, dan sertifikat deposito), memberikan kredit, menerbitkan surat
pengakuan utang dan lain-lain.
Penerimaan Pajak antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 25 Orang Pribadi
- PPh Pasal 29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25 Badan
- PPh Pasal 29 Badan
- PPh Pasal 26
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Bea Meterai
Cukai Dalam Negeri
Cukai adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.
Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
Barang Kena Cukai antara lain terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Bukan Pajak disebut juga
dengan nama Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), maka PNBP antara lain terdiri dari :
- penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
- penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
- PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
- PER-27/PB/2014
Tanggal 12 September 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi, Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
Source : https://www.wibowopajak.com
Source : https://www.wibowopajak.com
Komentar
Posting Komentar