Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 3 – Apa itu Profil Risiko?
Profil risiko bank adalah gambaran mengenai risiko utama yang ada dalam aktivitas bank. Bank dalam menjalankan usaha mengandung berbagai macam risiko. Profil risiko merupakan ringkasan yang memberikan gambaran bagi manajemen risiko apa yang perlu mendapatkan perhatian.
Profil risiko diukur dengan mengidentifikasi terlebih dahulu risiko inheren pada berbagai aktivitas bisnis, atau risiko yang melekat pada aktivitas bank, dan penilaian kualitas kontrol, serta rencana perbaikan kualitas kontrol.
Bank Indonesia membuat kategori risiko terdiri dari risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko strategis, risiko reputasi dan risiko hukum. Untuk Kedelapan risiko tersebut dapat ditentukan apa risiko yang perlu mendapat prioritas perhatian manajemen untuk dikelola dengan balk, karena dipandang berpotensi merugikan bank.
Dalam menilai Profil Risiko, Bank wajib pula memperhatikan cakupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Bagaimana Menilai Risiko Inheren?
Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi. Penilaian atas Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Penetapan tingkat Risiko inheren atas masing-masing jenis Risiko mengacu pada prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1 (low), peringkat 2 (low to moderate), peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate to high), dan peringkat 5 (high).
Risiko inheren diukur dengan melakukan estimasi mengenai probabilitas/ kemungkinan terjadinya sebuah event risiko, dan estimasi dampak kerugian yang ditimbulkan. Risiko komposit merupakan dampak gabungan antara probabilitas dan dampak kerugian yang disebut sebagai risk severity.
Bagaimana Melakukan Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko?
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko Bank sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas, dan tingkat Risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian, dalam menilai kualitas penerapan Manajemen Risiko perlu diperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen serta kecukupan sistem pengendalian risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko terhadap keempat aspek tersebut di atas dilakukan secara terintegrasi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
Tata Kelola Risiko
Tata kelola Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance); dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
erangka Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) strategi Manajemen Risiko yang searah dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko; (ii) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya Manajemen Risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
Proses Manajemen Risiko, Kecukupan Sumber Daya Manusia, dan Kecukupan Sistem Informasi Manajemen.
Proses Manajemen Risiko, kecukupan Sumber Daya Manusia, dan kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; (ii) kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses Manajemen Risiko.
Kecukupan Sistem Pengendalian Risiko
Kecukupan sistem pengendalian Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan Sistem Pengendalian Intern dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen (independent review) dalam Bank baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara lain mencakup metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan limit Risiko, sedangkan kaji ulang oleh SKAI antara lain mencakup keandalan kerangka Manajemen Risiko dan penerapan Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory), Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal), dan Peringkat 5 (unsatisfactory).
source : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com/
Komentar
Posting Komentar