Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 10 – Risiko Hukum dan Bagaimana Mengelolanya



legal

Risiko hukum adalah risiko yang terjadi akibat kelalaian bank yang dapat menimbulkan kelemahan dari aspek yuridis, dalam menghadapi tuntutan hukum dari pihak lain. Definisi lainnya adalah risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelemahan sistem yuridis atau oleh adanya gugatan hukum, ketiadaan hukum yang jelas dan mendukung atau adanya kelemahan dalam kontrak, klaim, atau agunan.

Apa Penyebabnya?
Penyebab risiko hukum antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia, perikatan seperti syarat-syarat keabsahan kontrak tidak kuat, pengikatan agunan kredit yang tidak sempurna. Sebagai contoh adalah bank tidak dapat melakukan eksekusi agunan kredit macet karena agunan tersebut tidak diikat secara sempurna, bank kesulitan menagih kewajiban kredit nasabah karena perjanjian kredit ditandatangani oleh pejabat yang tidak berhak sesuai anggaran dasar, atau nasabah menuntut bank karena nasabah merasa membeli produk bank yang tidak transparan.

Bagaimana Menilainya?
Melaksanakan identifikasi risiko hukum dapat dilakukan berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko yang meliputi tuntutan hukum dan adanya kelemahan aspek yuridis. Secara berkala bank juga menganalisis dampak perubahan ketentuan atau peraturan tertentu terhadap eksposur risiko hukum
Pada intinya pengukuran risiko hukum dengan menggunakan 3 parameter yakni faktor litigasi atau tuntutan hukum, kelemahan perikatan, dan faktor ketiadaan dan atau mengukur dampak dari adanya perubahan peraturan, perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku terhadap eksposur risiko hukum. Terkait mengenai faktor litigasi perlu juga diperhatikan besarnya nominal gugatan yang diajukan atau estimasi kerugian yang mungkin di alami oleh bank akibat dari gugatan.

Bagaimana Mengendalikannya?
Pengukuran dan pemantauan risiko hukum utamanya dikelola oleh unit hukum. Pengendalian risiko hukum dilaksanakan berdasarkan evaluasi atas analisis kasus hukum secara individual terhadap kewajiban kontinjensi yang timbul dari tuntutan hukum yang terjadi.
Namun sebelum suatu peristiwa menjadi kasus hukum, dapat dilakukan mitigasi terlebih dahulu dengan melakukan pencegahan. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan memberikan legal review secara berkala terhadap setiap perjanjian ataupun kontrak kerjasama. Selain itu dalam perusahaan juga perlu dibudayakan budaya sadar hukum.





source : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)