Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Asuransi?
Pertanyaan Apakah dapat dibenarkan pihak Bank memberikan informasi data nasabahnya ke pihak asuransi? Terima kasih banyak Bank Wajib Merahasiakan Data Nasabah Penyimpan Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apakah data nasabah bank termasuk kedalam pengertian rahasia bank? Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Informasi data nasabah bank jika dalam hal ini mengenai informasi nasabah penyimpan dan simpanannya berarti termasuk kedalam rahasia bank. Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 , namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas ke