Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Penanganan Kredit Bermasalah...??

Gambar
 Berdasarkan survey Office of the Comptroller of The Currency (OCC) tahun 1998 dari 171 bank gagal dan 51 bank yang direhabilitasi : 2 % karena fraud 98 % karena NPL 81 % karena tidak ada kebijakan perkreditan  86 % karena pemberian kredit serampangan, penagihan yang tidak berhasil, atau tidak ada standar kredit. Apabila bank punya NPL besar, maka : Bank harus membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang yang besar à menyedot laba (earning & equity risk). Tersendatnya likuiditas dana masuk (liquidity risk). Perkreditan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumla

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Definisi, Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang serta Latar Belakang Pembentukan

Gambar
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga baru yang didirikan    berdasarkan Undang-Undang   Nomor   21   Tahun   2011.  Hamud M. Balfas, op.cit.  Lembaga   ini   didirikan  untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu. Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Definisi Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang Undang dan Para Ahli Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakn bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenangnya,  bebas  dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk