Mengenal 8 Jenis Risiko Perbankan Part 8 – Risiko Kepatuhan dan Bagaimana Mengelolanya




Compliance

Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategis yang terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bank dan risiko lainnya yang terkait dengan ketentuan tertentu.

Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan untuk mengukur potensi kerugian yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dan ketidakmampuan Bank dalam memenuhi ketentuan yangberlaku. Besarnya risiko kepatuhan diestimasi berdasarkan kemampuan Bank untuk memenuhi seluruh peraturan pada waktu yang lampau dan yang akan datang. Kegiatan-kegiatan ini termasuk dapat melakukan review terhadap semua penalty ataupun denda yang dikenakan regulator kepada bank, dan juga permasalahan hukum (litigasi).

Apa Saja Contohnya?
Sebagai contoh dari risiko kepatuhan adalah bank tidak mengirimkan laporan tepat waktu sehingga harus membayar sejumlah denda. Contoh lainnya adalah bank tidak secara utuh mengikuti prosedur seperti yang diterapkan oleh regulator.

Bagaimana Menilainya?
Risiko kepatuhan diukur berdasarkan sejumlah parameter yakni jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, frekuensi pelanggaran yang dilakukan, perilaku yang mendasari pelanggaran dan parameter Pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu.

Bagaimana Mengendalikannya?
Mitigasi risiko kepatuhan dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan komitmen seluruh jajaran manajemen dan karyawan untuk menegakkan peraturan yang berlaku atas setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh karyawan maupun pejabat eksekutif melalui kegiatan sosialisasi peraturan eksternal dan internal serta peningkatan kompetensi karyawan melalui kegiatan pelatihan-pelatihan.
Secara teknis yang pertama kali dilakukan adalah perlu memastikan bahwa kebijakan dan standar operasional telah sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan analisa terhadap dampak kebijakan eksternal atau peraturan yang berlaku terhadap seluruh aspek bank, kemudian melakukan review terhadap kebijakan bank serta melakukan analisa kepatuhan terhadap rancangan produk ataupun aktivitas baru. Bank juga perlu melaksanakan review kepatuhan terhadap seluruh kegiatan operasional perbankan dan kemudian bisa mendapatkan rekomendasi perbaikan kualitas sistem internal control dan manajemen risiko.





source : https://fakhrurrojihasan.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR KODE RTGS/KLIRING BANK DI INDONESIA

Angka Korea (Sino Korea & Korea Asli)

ISTILAH PERBANKAN YG JARANG DIKETAHUI PUBLIK …